Kirim Kepala Ayam Isi Narkoba, Trik Napi Asimilasi Kelabui Sipir di Penjara

Dia lalu memasukkan narkoba ke dalam kepala ayam goreng, tepatnya di bagian leher ayam siap saji.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 21 Mei 2020 | 14:56 WIB
Kirim Kepala Ayam Isi Narkoba, Trik Napi Asimilasi Kelabui Sipir di Penjara
Tersangka kasus narkoba di dalam kepala ayam, di Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

“Kami memperoleh info dari LP, Rabu [13/5/2020] pukul 10.30 WIB. Lalu, kami menangkap Femo di Kulonprogo, Rabu pukul 23.30 WIB. Sehari berselang, kami juga menetapkan Jujuk yang masih berstatus sebagai narapidana itu sebagai tersangka narkoba,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, kemarin.

Akibat perbuatannya, Wahyu dan Jujuk dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini