Gara-gara Bikin Tatto, Raka Bacok Giant yang Tagih Pembayaran ke Ibunya

Pelaku tersebut nekat membacok rekannya dengan alasan jengkel saat mengetahui korban menagih utang kepada ibu pelaku hingga menangis.

Chandra Iswinarno
Selasa, 09 Juni 2020 | 14:47 WIB
Gara-gara Bikin Tatto, Raka Bacok Giant yang Tagih Pembayaran ke Ibunya
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraJawaTengah.id - Sungguh nahas nasib Giant (19), Warga Desa Karangkedawung, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, yang harus menderita luka pada bagian kepala dan tangan. Raka terkena bacok rekannya sendiri RS (23), Warga Desa Kedondong Kecamatan Sokaraja karena menagih utang.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (7/6/2020) dini hari. Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, pelaku tersebut nekat membacok rekannya dengan alasan jengkel saat mengetahui korban menagih utang kepada ibu pelaku hingga menangis.

"Pelaku yang utang, lalu yang bayar ibunya. Utangnya itu Rp 190.000, baru dibayarkan Rp 90.000, itu utang waktu pelaku dan korban membuat tatto," kata Berry saat dihubungi melalui aplikasi whatsapp, Selasa (9/6/2020).

Kronologis kejadian tersebut, menurut Berry, awalnya pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.

Baca Juga:Video Detik-detik Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Keluarga Tenaga Medis

"Pada saat kejadian, pelaku langsung membacok menggunakan parang ke arah kepala dan lengannya. Korban lalu berteriak minta tolong, tetangganya datang ke rumah dan menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit," ujar Berry.

Saudara korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sokaraja. Petugas kepolisian yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku yang kabur ke rumah rekannya di Desa Karangrau, Kecamatan/Kabupaten Banyumas.

"Pelaku berhasil kami amankan tadi malam di rumah rekannya. Dari penelusuran pelaku kami juga telah mengamankan barang bukti berupa parang," kata Berry.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:Satu Pelaku Pembacokan Keluarga Tenaga Medis di Purwakarta Ditangkap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak