Gara-gara Bikin Tatto, Raka Bacok Giant yang Tagih Pembayaran ke Ibunya

Pelaku tersebut nekat membacok rekannya dengan alasan jengkel saat mengetahui korban menagih utang kepada ibu pelaku hingga menangis.

Chandra Iswinarno
Selasa, 09 Juni 2020 | 14:47 WIB
Gara-gara Bikin Tatto, Raka Bacok Giant yang Tagih Pembayaran ke Ibunya
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraJawaTengah.id - Sungguh nahas nasib Giant (19), Warga Desa Karangkedawung, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, yang harus menderita luka pada bagian kepala dan tangan. Raka terkena bacok rekannya sendiri RS (23), Warga Desa Kedondong Kecamatan Sokaraja karena menagih utang.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (7/6/2020) dini hari. Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, pelaku tersebut nekat membacok rekannya dengan alasan jengkel saat mengetahui korban menagih utang kepada ibu pelaku hingga menangis.

"Pelaku yang utang, lalu yang bayar ibunya. Utangnya itu Rp 190.000, baru dibayarkan Rp 90.000, itu utang waktu pelaku dan korban membuat tatto," kata Berry saat dihubungi melalui aplikasi whatsapp, Selasa (9/6/2020).

Kronologis kejadian tersebut, menurut Berry, awalnya pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.

Baca Juga:Video Detik-detik Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Keluarga Tenaga Medis

"Pada saat kejadian, pelaku langsung membacok menggunakan parang ke arah kepala dan lengannya. Korban lalu berteriak minta tolong, tetangganya datang ke rumah dan menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit," ujar Berry.

Saudara korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sokaraja. Petugas kepolisian yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku yang kabur ke rumah rekannya di Desa Karangrau, Kecamatan/Kabupaten Banyumas.

"Pelaku berhasil kami amankan tadi malam di rumah rekannya. Dari penelusuran pelaku kami juga telah mengamankan barang bukti berupa parang," kata Berry.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:Satu Pelaku Pembacokan Keluarga Tenaga Medis di Purwakarta Ditangkap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak