Larang Keluarga Ikut, Begini Modus Dokter Diduga Cabuli Pasien di Ruang USG

"Saat itu, oknum dokter melakukan aksi bejatnya terhadap anak kami..."

Agung Sandy Lesmana
Senin, 15 Juni 2020 | 14:47 WIB
Larang Keluarga Ikut, Begini Modus Dokter Diduga Cabuli Pasien di Ruang USG
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJawaTengah.id - Pelecehan seksual bisa terjadi kapan saja dan menyasar siapa saja, termasuk pasien di rumah sakit.

Hal itu seperti cerita pasien berinisial HM (20) yang diduga dicabuli salah satu dokter ketika hendak berobat ke RSUD Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada Selasa (2/6/2020).

Ibu korban seperti dikutip Suara.com dari Suara Indonesia mengatakan, korban ketika itu hendak memeriksa penyakit di bagian payudaranya. Bahkan, HM berencana akan menjalani operasi perihal penyakit yang dideritanya.

Dia mengatakan, namun ketika sudah diantar ke ruangan, oknum dokter itu meminta keluarga dan perawat meninggalkan dirinya dan korban dengan alasan alat medis mengalami gangguan.

Baca Juga:Dokter di RSUD Diduga Lecehkan Wanita Pasiennya, Rusak Alat Vitalnya

"Anak saya dibawa ke ruang USG oleh perawat atas perintah dokter, saat pemeriksaan dilakukan tiba-tiba alat medisnya mengalami gangguan, tanpa alasan yang jelas saya (orang tua korban) dan perawat diminta untuk keluar dari tirai pemeriksaan di ruang USG," ungkap ibu korban.

Dia mengatakan, setelah berada di dalam ruang USG, oknum dokter itu lalu melecehkan anaknya.

"Saat itu, oknum dokter melakukan aksi bejatnya terhadap anak kami, dengan cara memasukkan jarinya ke alat vitalnya secara berulang-ulang," jelas ibu korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami syok, trauma berat.

Beberapa hari kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Timur dengan Nomor Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor : STTLP /64/VI/2020 / SPKT tertanggal 8 Juni 2020.

Baca Juga:Cabuli ABG di Kamar Kos, Pria 18 Tahun di Tanjungbalai Dibekuk Polisi

Kekinian, keluarga korban mempercayai Tim Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Timur, sebagai kuasa hukum dalam menangani perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini