PPDB Jateng 2020 Dibuka, Ini Alur Pendaftaran, Aktivasi Akun dan Syaratnya

Berikut ini alur pendaftaran PPDB Jateng 2020, aktivasi akun dan syarat-syarat yang perlu dipersiapkan calon peserta didik.

Dany Garjito | Rifan Aditya
Rabu, 17 Juni 2020 | 15:43 WIB
PPDB Jateng 2020 Dibuka, Ini Alur Pendaftaran, Aktivasi Akun dan Syaratnya
PPDB Jateng (ppdb.jatengprov.go.id)

SuaraJawaTengah.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jateng mulai dibuka hari ini, Rabu, 17 Juni 2020. Pendaftaran PPDB Jateng untuk jenjang SMA dan SMK ini dibuka hingga 25 Juni 2020.

Berdasarkan situs resminya, jateng.siap-ppdb.com, terdapat empat jalur yang bisa ditempuh peserta didik di jenjang SMA. Mulai dari jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Afirmasi, dan Prestasi.

Sementara calon peserta didik baru jenjang SMK tersedia dua jalur, yaitu Afirmasi dan Prestasi.

Dirangkum Suara.com, berikut ini alur pendaftaran PPDB Jateng 2020, aktivasi akun dan syarat-syarat yang perlu dipersiapkan calon peserta didik.

Baca Juga:Mudah! Langkah-langkah Cetak Ulang Bukti Pendaftaran PPDB Online 2020

Alur Pendaftaran PPDB Jateng 2020

  1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
  2. Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id).
  3. Calon peserta didik baru mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan aktivasi akun secara online.
  4. Calon peserta didik baru Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.
  5. Calon peserta didik baru mengunggah atau upload dokumen persyaratan.
  6. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.
  7. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
  8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id).

Aktivasi Akun PPDB Jateng 2020

  1. Pastikan calon peserta didik baru telah mengisi formulir Ajuan Akun di situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id) sesuai dengan jalur yang dipilih.
  2. Lalu klik tombol "Melakukan Aktivasi Akun" pada situs tersebut.
  3. Masukkan Nomor Peserta, Token atau password dan Kode Keamanan.
  4. Buat password baru menggunakan kombinasi angka dan huruf, lalu klik "Aktivasi Akun".
  5. Calon peserta didik baru akan mendapat informasi aktifasi akun berhasil dan diteruskan Login akun.
  6. Calon peserta didik baru mengisi data pendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan.
  7. Pastikan data terisi dengan benar. Jangan lupa cetak tanda bukti pendaftaran.

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2020

Untuk jenjang SMA:

  1. Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
  2. Asli Piagam Penghargaan/Sertifikat/Surat Keterangan bidang olahraga beserta fotokopinya (memiliki prestasi di bidang olahraga).
  3. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya.

Untuk jenjang SMK:

Baca Juga:Cara Cetak Ulang Bukti Pendaftaran PPDB Online 2020, Ikuti Langkah Berikut

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
  7. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
  8. Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  10. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.

Informasi selengkapnya dapat diakses di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini