Cinta Terlarang Paman dan Keponakan, Anak Udah 2 tapi Pernikahan Dibatalkan

SH hamil di luar nikah. SK yang merasa bertanggung jawab lalu menikahi wanita pujaan yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Dany Garjito | Rifan Aditya
Kamis, 18 Juni 2020 | 14:27 WIB
Cinta Terlarang Paman dan Keponakan, Anak Udah 2 tapi Pernikahan Dibatalkan
Ilustrasi pernikahan dibatalkan. (Shutterstocks)

Pernikahan paman dan keponakan dibatalkan

Mereka pun memutuskan mengakhiri pernikahan tersebut. SH lalu mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen.

Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai. Ia justru mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam.

Masalah mulai ruwet ketika pihak sekolah meminta salinan kartu keluarga (KK) anak SH.

Baca Juga:Malu Hamil di Luar Nikah, Alasan Mama Muda Lempar Bayi ke Genting

Ilustrasi (Foto: shutterstock)
Ilustrasi pernikahan dibatalkan (Foto: shutterstock)

Budi selaku tokoh masyarakat bersedia membantu SH mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.

Ia mengatakan, "Saat diminta menunjukkan surat perceraian, mereka tidak bisa karena putusan pengadilan pernikahan itu dibatalkan."

"Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak," imbuhnya.

Sementara jika status anak dituliskan, maka timbul pertanyaan siapa ayahnya. Tetapi jika dikatakan sudah bercerai, maka SH dan SK tidak memiliki salinan putusan cerai.

"Saya sendiri sempat kebingungan. Saya harus bolak balik ke Disdukcapil, Pengadilan, KUA, Polsek, Kecamatan selama sebulan lebih untuk mengurus KK itu," tutur Budi.

Baca Juga:Begini Reaksi Keluarga Saat Tahu Istri Marcell Darwin Hamil di Luar Nikah

Ia mengaku ikut dibuat repot mengurus permohonan KK itu. Meskipun begitu hasilnya nihil, KK sang anak tetap tidak bisa dibuat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak