Pernikahan paman dan keponakan dibatalkan
Mereka pun memutuskan mengakhiri pernikahan tersebut. SH lalu mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen.
Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai. Ia justru mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam.
Masalah mulai ruwet ketika pihak sekolah meminta salinan kartu keluarga (KK) anak SH.
Baca Juga:Malu Hamil di Luar Nikah, Alasan Mama Muda Lempar Bayi ke Genting
Budi selaku tokoh masyarakat bersedia membantu SH mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.
Ia mengatakan, "Saat diminta menunjukkan surat perceraian, mereka tidak bisa karena putusan pengadilan pernikahan itu dibatalkan."
"Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak," imbuhnya.
Sementara jika status anak dituliskan, maka timbul pertanyaan siapa ayahnya. Tetapi jika dikatakan sudah bercerai, maka SH dan SK tidak memiliki salinan putusan cerai.
"Saya sendiri sempat kebingungan. Saya harus bolak balik ke Disdukcapil, Pengadilan, KUA, Polsek, Kecamatan selama sebulan lebih untuk mengurus KK itu," tutur Budi.
Baca Juga:Begini Reaksi Keluarga Saat Tahu Istri Marcell Darwin Hamil di Luar Nikah
Ia mengaku ikut dibuat repot mengurus permohonan KK itu. Meskipun begitu hasilnya nihil, KK sang anak tetap tidak bisa dibuat.