Ia mengatakan, "Saat diminta menunjukkan surat perceraian, mereka tidak bisa karena putusan pengadilan pernikahan itu dibatalkan."
"Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak," imbuhnya.
Sementara jika status anak dituliskan, maka timbul pertanyaan siapa ayahnya. Tetapi jika dikatakan sudah bercerai, maka SH dan SK tidak memiliki salinan putusan cerai.
"Saya sendiri sempat kebingungan. Saya harus bolak balik ke Disdukcapil, Pengadilan, KUA, Polsek, Kecamatan selama sebulan lebih untuk mengurus KK itu," tutur Budi.
Baca Juga:Malu Hamil di Luar Nikah, Alasan Mama Muda Lempar Bayi ke Genting
Ia mengaku ikut dibuat repot mengurus permohonan KK itu. Meskipun begitu hasilnya nihil, KK sang anak tetap tidak bisa dibuat.
"Semua dibuat pusing. Semua heran mengapa pernikahan sesama mahram itu bisa terjadi hingga menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.
Akhirnya, kedua anak SH dan SK dimasukkan dalam KK milik sang kakek.
Setelah berpisah, SK memutuskan kembali merantau ke Pekanbaru. Sementara SH menikah lagi dengan pria lain dan dikaruniai seorang anak.
Saat dimintai keterangan, Camat Sukodono, Sragen, Riyadi Guntur Rilo Subroto, membenarkan ada kasus tersebut di wilayahnya.
Baca Juga:Begini Reaksi Keluarga Saat Tahu Istri Marcell Darwin Hamil di Luar Nikah
"Semua dibuat heran dengan kenyataan itu. Kok bisa masih mahrom kok menikah? Mungkin itu terjadi karena pemahaman orang tua terhadap ilmu agama masih kurang," ujar Riyadi.