SuaraJawaTengah.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang diterapkan di Kota Semarang diperpanjang hingga 8 Juli 2020 mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan di kantornya pada Sabtu (20/6/2020).
Meski pemberlakuan PKM diperpanjang, tetapi Wali Kota Hendrar memberikan sejumlah kelonggaran penerapannya.
“PKM kita perpanjang hingga 8 Juli 2020. PKM IV Ini memberikan sejumlah kelonggaran untuk teman-teman PKL, tempat hiburan dan destinasi wisata,” ujarnya seperti dilansir Ayosemarang.com-jaringan Suara.com.
Sebelumnya PKM III Kota Semarang selesai pada 21 Juni 2020 yang dimulai sejak 8 Juni. Hingga, Sabtu (20/6/2020) penderita Covid-19 di Kota Semarang mencapai 414 orang.
Baca Juga:Gubernur Ganjar Ngamuk di Pasar, Cari-cari Kepala Mangkang Semarang
Ia menerangkan beberapa poin di PKM IV ini yakni membuka tempat wisata, hiburan dan perubahan jam operasional PKL hingga pukul 22.00 WIB.
“Tapi tetap menjalankan protokol kesehatan. Pembatasan kegiatan pernikahan maksimal dari kapasitas ruang 50 persen, sebanyak-banyaknya 50 orang,” katanya.
“Perubahan tiga hal itu secara pelan-pelan bisa menjalankan kegiatannya sepanjang protokol kesehatan diterapkan,” sambungnya.
Dia menerangkan jumlah pasien Covid-19 di Kota Semarnag hingga kini mencapai 443. Menurutnya angka kesembuhan pasien tersebut cukup tinggi.
“Upaya pemerintah hingga kini terus menyadarkan protokol kesehatan. Jangan menyepelekan pakai masker, nongkrong dimana-mana. Jika kita patuh protokol kesehatan insyaallah mata rantai penyebaran Covid-19 bisa ditutup,” katanya.
Baca Juga:Pakai Baju Serba Hitam, Gubernur Ganjar Ngamuk di Pasar Mangkang Semarang