Pengedar Daging Babi Oplosan Akui Sudah 6 Tahun Mengedarkannya di Jabar

Dari keterangan kedua pelaku, polisi mengetahui jika olahan daging babi yang dioplos dengan daging sapi ini telah beroperasi sejak 2014.

Chandra Iswinarno
Selasa, 30 Juni 2020 | 20:53 WIB
Pengedar Daging Babi Oplosan Akui Sudah 6 Tahun Mengedarkannya di Jabar
Ungkap kasus peredaran daging babi yang dilakukan di Mapolres Cimahi. [Suara.com/Cesar]

SuaraJawaTengah.id - Pemasok sekaligus pengolah bahan mentah daging babi yang dioplos dengan daging sapi di Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat mengaku telah enam tahun mengedarkannya di sejumlah rumah makan serta penjual bakso dan olahan rendang di beberapa daerah Jawa Barat (Jabar).

Pelaku berinisial T (45) dan R (24) mengakuinya kepada petugas dari Polres Cimahi.

Dari keterangan kedua pelaku, polisi mengetahui jika olahan daging babi yang dioplos dengan daging sapi ini telah beroperasi sejak 2014. Polisi juga melakukan pengembangan terhadap dua pelanggan daging babi, yakni D (49) dan N (38).

Pria berinisial D (49) diketahui memasok daging babi ke wilayah Tasikmalaya, sedangkan N (38) memasok daging babi ke wilayah Purwakarta.

Baca Juga:Waduh! Oplosan Daging Babi untuk Bakso dan Rendang Beredar di Jawa Barat

"Motifnya, harga daging babi ini lebih murah dari daging sapi. Daging babi yang ada dicampur dengan daging sapi, dioplos, diperjualbelikan, dengan sengaja, seolah-olah itu daging sapi. Keuntungannya jauh lebih banyak. Kalau kita analogikan, harga daging celeng satu kilonya sekitar Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu, harga daging sapi satu kilogram-nya mencapai Rp 120 ribu atau lebih. Jadi motifnya memang untuk mendapat keuntungan ekonomi,‎" kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana saat ungkap kasus di Mapolres pada Selasa (30/6/2020).

Setiap daerah penyebaran penjualan daging babi ini, diektahui berbeda satu sama lainnya. Misalnya untuk wilayah daerah Purwakarta dengan pemesanan sebanyak 70 kilogram per bulan. Kemudian di daerah Tasikmalaya dengan penjualan sebanyak 30 kilogram per bulan.

Selanjutnya di daerah Cianjur, juga 30 kilogram per bulan, juga di daerah Bandung rumah makan sebanyak 40 kilogram per bulan.‎ Namun tidak dijelaskan, rumah makan mana saja daging babi tersebut dijual.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 12 kilogram daging babi dan 120 kilogram daging sapi impor. Disingung mengenai asal daging babi tersebut, Yoris mengungkapkan, jika sepasang suami istri tersebut membelinya dari pemburu babi hutan di wilayah Padalarang.

"‎Dapatnya dari hutan, dari pemburu, ada di daerah Padalarang juga," katanya.

Baca Juga:Jelang Lebaran Daging Sapi Bercampur Daging Babi Dijual di Tangerang

Saat ini polisi masih mendalami informasi penyebaran daging babi ini. Yoris mengatakan tengah berkordinasi untuk penyebaran daging babi tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pelaku pun akan bertambah.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini