Polisi: Gebyar Pasar Rakyat di Alun-alun Kidul Solo Ilegal, Akan Dibubarkan

Baik Pemkot Solo maupun kepolisian belum mengeluarkan izin penyelenggaraan acara itu.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 09 Juli 2020 | 16:05 WIB
Polisi: Gebyar Pasar Rakyat di Alun-alun Kidul Solo Ilegal, Akan Dibubarkan
Gebyar Pasar Rakyat di Alun-Alun Kidul atau Alkid Keraton Solo. (Solopos)

Kendati begitu, tidak tampak aktivitas pemasangan. Salah seorang pedagang kaki lima (PKL) Alkid, Joko menyebut wahana-wahana itu sudah datang sejak dua hari lalu.

“Dua hari ini, sejak Selasa. Enggak tahu jadi tidak [acaranya], karena Rabu malam dan Kamis pagi didatangi Satpol PP. Mereka melepas spanduk,” kata dia.

Sementara itu saat awak pewarta berupaya meminta konfirmasi soal sewa menyewa Alkid, dari Keraton tidak ada yang bersedia menjawab. Pewarta diarahkan oleh petugas pengamanan Keraton untuk datang lagi pada awal pekan depan.

Baca Juga:Wali Kota Solo Marah! Ancam Polisikan Panitia Pasar Rakyat Alkid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak