Korban sendiri saat ini sudah dipulangkan ke rumahnya. Sedangkan pelaku sendiri sudah mendekam ditahanan khusus anak di Mapolresta Banyumas.
"Pemberlakuan hukum untuk anak-anak kan sudah ada. Jadi sudah kita siapkan di Polresta tempat khusus anak dibawah umur. Kita juga mengamankan barang bukti 1 (satu) stel pakaian tidur warna biru motif bunga, 1 (satu) potong miniset warna putih dan 1 (satu) potong celana dalam warna cream pink," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga:Perangkat Desa Perkosa Anak Yatim di Kuburan, Terkuak saat Mau Dilamar