SuaraJawaTengah.id - Polres Cilacap mengamankan K (31) seorang predator anak. Ia diduga telah melakukan sodomi terhadap 30 bocah di bawah umur.
Pencabulan itu dilakukan K di desanya di Desa Segaralangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sejak 2018 hingga Juni 2020.
Terungkapnya kasus pencabulan terhadap puluhan korban yang masih anak-anak itu setelah ada pengakuan dari bocah yang disodomi pelaku.
Pelaku menjalankan aksinya di sejumlah tempat berbeda.
Baca Juga:Resmi! Polisi Hentikan Kasus Bule Prancis Cabuli 305 Bocah di Jakarta
Diantaranya di areal hutan pinus milik Perhutani, kamar pelaku, dan di belakang beberapa rumah warga.
Salah seorang warga setempat sempat 'memergoki' pelaku pada 15 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di areal milik Perhutani.
Saat itu, predator anak itu tengah berdiri di belakang korban dengan kondisi celana sudah diturunkan.
Karena curiga, sorenya penyadap pinus itu menanyakan kepada korban. Namun korban tak mau mengaku.
Selang beberapa bulan kemudian, pelaku berangkat ke Jakarta.
Baca Juga:Bejat! Pria Bangkotan Tega Cabuli Bocah Sepulang dari Sawah
Saat itulah, saksi yang berprofesi sebagai penyadap pinus kembali menanyakan kepada korban.