Setelah pulang, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cipari.
Tersangka sempat mengeluh flu dan sakit kepala, sehingga dibawa ke Puskesmas Cipari untuk menjalani rapid test dan reaktif.
"Tersangka dirujuk ke RSUD Cilacap, dan pada 3 Juli 2020 dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan perbuatan sodomi kepada anak-anak di bawah umur sejak tahun 2018 sampai Juni 2020.
Baca Juga:Resmi! Polisi Hentikan Kasus Bule Prancis Cabuli 305 Bocah di Jakarta
"Sudah ada 30 anak-anak yang melapor sebagai korban sodomi yang dilakukan K," beber Kapolres.
Modus yang dilakukan pelaku, korban diajak ke hutan pinus kemudian dipinjami HP dan dibujuk untuk disodomi.
Korban juga dijanjikan akan dibelikan HP dan tidak boleh mengatakan kepada siapapun.
Jika mengatakan kepada orang lain, maka korban akan bernasib sama seperti di dalam video pembunuhan.
"Tersangka mengancam dengan video yang ada di HP miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno Gandiraso Sukahar.
Baca Juga:Bejat! Pria Bangkotan Tega Cabuli Bocah Sepulang dari Sawah
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Xiaomi.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa lima potong baju dan empat potong celana milik para korban.
Atas perbuatannya, K, terancam dijerat Pasal 76E jo 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang subsider Pasal 292 jo 64 (1 ) KUHP.
"Hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.