SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 26 saksi mengaku telah membayar sejumlah uang mulai Rp 10 juta sampai Rp 65 juta ke Dirut PDAM Kabupaten Kudus untuk pengangkatan pegawai atau jual beli jabatan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Ketut Sumedana mengatakan, sebenarnya sudah ada 27 saksi yang diperiksa, namun yang sudah mengakui telah memberikan uang ke Dirut PDAM Kabupaten Kudus baru 26 saksi.
"Untuk jumlahnya memang beda-beda menyesuaikan tingkat jabatan. Kalau semakin tinggi jabatan, akan semakin mahal bayarnya," jelasnya di Kejati Jateng, Senin (27/7/2020).
Selain pernyataan dari para saksi, pihaknya telah menyita beberapa alat bukti seperti dokumen-dokumen beserta bukti transaksi pembayaran dari pihak yang diperas untuk transaksi jual beli jabatan di lingkaran PDAM Kudus.
Baca Juga:Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara
"Sampai saat ini bukti-bukti telah terkumpul. Tidak hanya pengakuan para saksi melainkan juga ada bukti transaksi," ujarnya.
Ia menduga, adanya transaksi jual beli jabatan di PDAM Kudus karena struktur organisasi di perusahaan penyedia air minum di Kabupaten Kudus yang belum memadai.
Jika Ketut menghitung, PDAM Kudus mempunyai sekitar 3 ribu pelanggan. Menurutnya, angka tersebut sangat banyak mengingat jumlah Direksi PDAM Kabupaten Kudus hanya satu orang.
"Satu orang itu kurang, seharusnya ada tiga direksi," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Menag Lukman Jadi Saksi Romahurmuziy
Kontributor : Dafi Yusuf