SuaraJawaTengah.id - Bupati Kudus (non-aktif) MH Tamzil divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti melakukan jual beli jabatan dan gratifikasi saat menjabat sebagai orang nomor satu Kota Kretek tersebut.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Sulistiyono mengatakan, Tamzil terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.
"Dia terbukti melakukan tidak korupsi dan menerima gratifikasi secara berkelanjutan dan bersama-sama," jelasnya di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (6/4/2020).
Tamzil terbukti menerima hadiah dari Akhmad Shofian dan Agus Soeeanto beserta Uka Wisnu. Selain itu, Tamzil juga terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan saat menjadi Bupati Kudus.
Baca Juga:Kasus Suap Jabatan, Bupati Kudus Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara
"Tamzil juga terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya berupa gratifikasi saat menjadi Bupati Kudus," paparnya.
Berdasarkan kesaksian saksi, Tamzil telah terbukti menerima uang hasil korupsi sebesar Rp 2,125 miliar dari Akhmad Sofian dan sejumlah ASN yang ada di lingkaran pemerintahan Kabupaten Kudus.
"Terdakwa telah menerima gratifikasi dari beberapa ASN," ujarnya.
Tamzil telah terbukti melanggar pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk itu, Tamzil akan dihukum delapan tahun penjara di rumah tahanan negara dan denda sebesar Rp 259 juta.
Baca Juga:Suka Ditagih Pengusaha Bus, Utang Bupati M Tamzil Dibawa Sampai ke Sidang
Kontributor : Dafi Yusuf