3 Penolak Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang Dipenjara 4 Bulan

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan ketiga terdakwa divonis hukuman tujuh bulan penjara.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 27 Juli 2020 | 18:58 WIB
3 Penolak Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang Dipenjara 4 Bulan
Petugas menurunkan peti jenazah pasien suspect Corona dengan menggunakan tali tambang di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 3 penolak pemakaman jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang yang meninggal akibat Covid-19 divonis 4 bulan penjara. Penjara itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan ketiga terdakwa divonis hukuman tujuh bulan penjara.

Ketiga terpidana itu adalah Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi. Mereka pun menyatakan menerima keputusan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ikhsan Fathoni mengatakan para terdakwa terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan menolak pemakaman jenazah Covid-19.

Baca Juga:Rapid Test, Istri Wakil Bupati Jombang Sumrambah Reaktif Virus Corona

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp 100.000 subsider satu bulan kurungan," ujar Ikhsan dalam amar putusannya seperti dilansir Solopos.com.

Masa penahanan para terdakwa juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Dengan demikian, ketiga terdakwa hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 15 hari, karena sudah ditahan sejak April lalu.

Kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo, mengatakan telah berdiskudi dengan kliennya dan menyatakan menerima putusan tersebut.

"Meski kami sempat ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman, menurut kami menghalangi itu dalam arti fisik. Tapi, karena klien menyatakan menerima, kami tidak akan melakukan banding," terangnya.

Baca Juga:3 Pekan Zona Merah Terus, Satgas Covid-19 Tegur 14 Pemerintah Daerah

Kusumandityo juga menyatakan kliennya kembali menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di TPU Siwakul, Ungaran, Kabupaten Semarang itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini