Pelaku S diduga mengajak sekaligus memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman.
Lalu pelaku A, diduga berperan mengajak anggota Whatsapp Group Anti Covid-19 menolak pemakaman dengan cara mengirimkan rekaman suara.
Kemudian pelaku E diduga yang memerintahkan proses penggalian kubur dihentikan. Selain itu juga ia diduga yang menutup akses jalan menuju lokasi pemakaman menggunakan truck besar.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga:3 Penolak Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang Dipenjara 4 Bulan