TOK! PNS Penolak Pemakaman Mayat Corona di Banyumas Divonis 3 Bulan Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni selama tujuh bulan pada proses sidang sebelumnya.

Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:32 WIB
TOK! PNS Penolak Pemakaman Mayat Corona di Banyumas Divonis 3 Bulan Penjara
Proses persidangan dengan agenda pembacaan vonis kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (6/8/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]

Pelaku S diduga mengajak sekaligus memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman.

Lalu pelaku A, diduga berperan mengajak anggota Whatsapp Group Anti Covid-19 menolak pemakaman dengan cara mengirimkan rekaman suara.

Kemudian pelaku E diduga yang memerintahkan proses penggalian kubur dihentikan. Selain itu juga ia diduga yang menutup akses jalan menuju lokasi pemakaman menggunakan truck besar.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:3 Penolak Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang Dipenjara 4 Bulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak