TOK! PNS Penolak Pemakaman Mayat Corona di Banyumas Divonis 3 Bulan Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni selama tujuh bulan pada proses sidang sebelumnya.

Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:32 WIB
TOK! PNS Penolak Pemakaman Mayat Corona di Banyumas Divonis 3 Bulan Penjara
Proses persidangan dengan agenda pembacaan vonis kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (6/8/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]

Pelaku S diduga mengajak sekaligus memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman.

Lalu pelaku A, diduga berperan mengajak anggota Whatsapp Group Anti Covid-19 menolak pemakaman dengan cara mengirimkan rekaman suara.

Kemudian pelaku E diduga yang memerintahkan proses penggalian kubur dihentikan. Selain itu juga ia diduga yang menutup akses jalan menuju lokasi pemakaman menggunakan truck besar.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:3 Penolak Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang Dipenjara 4 Bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak