Cabup Petahana Sragen Ingin Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020

Dia beralasan, melawan kotak kosong akan jauh lebih adem dan kondusif dibandingkan keberadaan calon bupati lainnya.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:55 WIB
Cabup Petahana Sragen Ingin Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. [Solopos]

SuaraJawaTengah.id - Calon Bupati (Cabup) petahana di Pilkada Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan ingin melawan kotak kosong dalam kontestasi politik yang bakal digelar pada Desember 2020 mendatang.

Dia beralasan, melawan kotak kosong akan jauh lebih adem dan kondusif dibandingkan keberadaan calon bupati lainnya.

"Melawan kotak kosong ada tantangannya. Ada lawannya juga punya tantangan. Semua tidak bisa dianggap mudah dan enteng. Hanya [Pilkada akan] lebih kondusif, lebih tidak ingar-bingar, dan lebih adem kalau melawan kotak kosong,” ujar Yuni seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (15/8/2020).

Meski begitu, Yuni yang berpasangan dengan Suroto pada Pilkada Sragen 2020 ini tak ingin menganggap enteng, karena masih ada partai politik yang belum mengambil sikap politik.

Baca Juga:Ogah Disebut Lawan Kotak Kosong, Gibran: Jangan Dipelesetkan ke Sana

“Demokrasi kan sah-sah saja ta. Mau ada lawannya atau tidak ada lawannya itu sudah diatur di undang-undang kok. Ya sudah, tidak masalah. Semua itu ada tantangan tersendiri."

Yuni sendiri maju diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan berpasangan dengan Suroto dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pasangan Yuni-Suroto diusung lima parpol dengan kekuatan 33 kursi di DPRD.

Parpol terakhir yang memberikan rekomendasi untuk Cabup Yuni dan Cawabup Suroto di Pilkada Sragen 2020 adalah Partai Golkar pada Rabu (12/8/2020) lalu.

Sementara masih ada tiga parpol yang belum mengeluarkan rekomendasi untuk Pilkada Sragen, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.

Baca Juga:Borong Dukungan Partai, Kaswadi-Lutfi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Soppeng

Berdasarkan peraturan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pilkada Serentak, seorang calon tunggal dikatakan menang harus mampu mendapatkan suara 50 persen lebih atau plus satu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini