Satu Keluarga Dibantai Teman Ayah, Anak yang Masih Balita Juga Dibunuh

Sementara kedua anaknya bernama Rafael (10), dan Dinar (5) ditemukan tewas dalam kamar.

Reza Gunadha
Sabtu, 22 Agustus 2020 | 16:55 WIB
Satu Keluarga Dibantai Teman Ayah, Anak yang Masih Balita Juga Dibunuh
Korban pembunuhan ditemukan membusuk di rumahnya Dukuh Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Antaranews.com)

SuaraJawaTengah.id - Polisi berhasil menyibak tabir misteri pembunuhan empat orang sekeluarga yang ditemukan tewas membusuk dalam rumah di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Satu pelaku sudah ditangkap, berinisial HT (41), warga Kecamatan Baki, Sukoharjo. HT dibekuk selang tiga jam setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara penemuan jenazah keempat korban.

Untuk diketahui, Suranto (42), dan istrinya bernama Sri Handayani atau Handa (36), ditemukan bersimbah darah di ruang keluarga rumah mereka RT1/RW5 Desa Duwet, Kecamatan Baki, Jumat (21/8) malam.

Sementara kedua anaknya bernama Rafael (10), dan Dinar (5) ditemukan tewas dalam kamar.

Baca Juga:Satu Keluarga di Sukoharjo Ditemukan Membusuk di Ruang Tamu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, selama ini, korban Suranto yang bekerja sebagai pengusaha rental mobil kerap didatangi teman-temannya. Mereka berkumpul di rumah korban di Duwet Baki.

Saat kejadian pada Rabu (19/8) dini hari, pelaku HT yang sudah paham lingkungan rumah korban langsung masuk ke rumah.

Pelaku, ungkap kapolres, mengambil pisau dapur dan melakukan aksi sadis membantai anggota keluarga Suranto satu per satu.

"Penyidik masih mendalami penyebab pelaku tega menghabisi kedua anak korban. Pisau dapur dibuang ke sungai untuk mengaburkan barang bukti," ujar Kapolres Sukoharjo seperti dikutip dari Solopos.com, Sabtu (22/8/2020).

Gadaikan mobil

Baca Juga:Satu Keluarga Ditemukan Membusuk di Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

Menurut kapolres, pelaku merupakan teman korban dan memiliki utang puluhan juta rupiah.

Kemudian, pelaku meminjam mobil Toyota Avanza warna putih milik korban dan menggadaikan mobil itu pada orang lain.

"Motif pelaku membunuh satu keluarga lantaran ingin memiliki barang milik korban. Mobil korban digadaikan ke orang lain ke luar Sukoharjo," ujar dia.

Yugo menyampaikan, pelaku pembunuhan satu keluarga itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, polisi langsung mengevakuasi empat mayat anggota keluarga Suranto di Duwet Baki pada Jumat malam dan melakukan olah TKP hingga Sabtu pukul 01.00 WIB.

Sementara pelaku pembunuhan keluarga Suranto ditangkap di wilayah Baki pada Sabtu pukul 04.00 WIB.

"Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa enam saksi. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 04.00 WIB," kata Yugo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini