Dia menjelaskan pasal pembunuhan berencana didasarkan fakta dari keterangan dan bukti di lokasi bahwa pelaku pembunuhan di Duwet, Baki, Sukoharjo, itu kenal baik dengan korban.
Fakta Baru Sadisnya Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo
Barang bukti itu yang dimiliki HT, lelaki 41 tahun yang merupakan sang pembunuh.
Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Agustus 2020 | 12:02 WIB
BERITA TERKAIT
Rehabilitasi Situs Beteng Keraton Surakarta
14 Oktober 2025 | 16:32 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 09:30 WIB
lifestyle | 07:56 WIB
lifestyle | 07:39 WIB
lifestyle | 07:00 WIB
news | 16:43 WIB
lifestyle | 09:57 WIB