Fakta Baru Sadisnya Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo

Barang bukti itu yang dimiliki HT, lelaki 41 tahun yang merupakan sang pembunuh.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Agustus 2020 | 12:02 WIB
Fakta Baru Sadisnya Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo
Korban pembunuhan ditemukan membusuk di rumahnya Dukuh Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Antaranews.com)

Sementara kedua anaknya bernama Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan meregang nyawa di kamar.

Pada Minggu (23/8/2020), keluarga korban pembunuhan meminta polisi menjerat pelaku HT, 41, dengan pasal berlapis.

Keluarga juga meminta agar pelaku yang merupakan teman dekat korban juga dijatuhi hukuman mati.

Hal itu disampaikan penasihat hukum keluarga korban, Christiansen Aditya SH, kepada wartawan saat mendampingi keluarga memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolsek Baki.

Baca Juga:Pisau Dapur Saksi Bisu Pembunuhan Satu Keluarga Sukoharjo

"Keluarga minta pelaku ini dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, selain menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan. Keluarga juga berharap putusan majelis hakim nantinya mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan," kata dia saat itu seperti dilansir Solopos.com.

Dia menjelaskan pasal pembunuhan berencana didasarkan fakta dari keterangan dan bukti di lokasi bahwa pelaku pembunuhan di Duwet, Baki, Sukoharjo, itu kenal baik dengan korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini