SuaraJawaTengah.id - Suprianto, pria berusia 29 tahun kini harus meringkuk di penjara karena menjadi pelaku sodomi terhadap seorang anak laki-laki yang berusia 17 tahun.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (25/7/2020) di dua lokasi di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, Selasa (25/8/2020) menjelaskan awalnya tersangka berkenalan dengan teman korban melalui media sosial.
Di media sosial, tersangka mengaku sebagai seorang perempuan.
Baca Juga:Ritual Obati Penyakit Kelamin Bantuan Gaib, Harto Sodomi Pemuda Tanggung
“Pas bertemu, ternyata yang datang laki-laki. Namun tersangka beralasan si perempuan sedang ada keperluan sehingga tidak bisa datang,” kata Ade saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin (24/8/2020).
Ade melanjutkan, tersangka kemudian meminta dikenalkan dengan korban. Kepada polisi, Suprianto mengaku menyukai korban. Agar tak timbul kecurigaan, Suprianto setelah kenal dengan korbannya kemudian mengaku memiliki kekuatan atau ilmu gaib.
Tersangka mulai menipu korban dengan mengatakan bahwa di tubuh korban bersemayam sosok gaib yaitu kuntilanak. Predator seks ini juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.
“Korban yang ketakutan lalu meminta tolong kepada tersangka,” ujar Ade.
Untuk menyakinkan korban, tersangka mengambil foto korban. Foto itu kemudian diedit oleh tersangka dengan aplikasi manipulasi gambar. Tersangka menambahkan gambar kuntilanak di foto itu.
Baca Juga:Dosen Pelaku Sodomi Anak Jalanan di Palembang Akhirnya Dipecat Kampusnya
“Foto yang sudah diedit yang ada penampakan kuntilanak itu ditunjukkan kepada korban. Sehingga korban makin ketakutan,” terang Ade.
- 1
- 2