Foto Editan Kuntilanak Jadi Jurus Suprianto Sodomi 4 ABG Usia 17 Tahun

Foto yang sudah diedit yang ada penampakan kuntilanak itu ditunjukkan kepada korban. Sehingga korban makin ketakutan, terang Ade.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:32 WIB
Foto Editan Kuntilanak Jadi Jurus Suprianto Sodomi 4 ABG Usia 17 Tahun
Polresta Tangerang merilis kasus sodomi kepada 4 remaja laki-laki. (Foto: Bantennews.co.id)

SuaraJawaTengah.id - Suprianto, pria berusia 29 tahun kini harus meringkuk di penjara karena menjadi pelaku sodomi terhadap seorang anak laki-laki yang berusia 17 tahun.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (25/7/2020) di dua lokasi di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, Selasa (25/8/2020) menjelaskan awalnya tersangka berkenalan dengan teman korban melalui media sosial.

Di media sosial, tersangka mengaku sebagai seorang perempuan.

Baca Juga:Ritual Obati Penyakit Kelamin Bantuan Gaib, Harto Sodomi Pemuda Tanggung

“Pas bertemu, ternyata yang datang laki-laki. Namun tersangka beralasan si perempuan sedang ada keperluan sehingga tidak bisa datang,” kata Ade saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin (24/8/2020).

Ade melanjutkan, tersangka kemudian meminta dikenalkan dengan korban. Kepada polisi, Suprianto mengaku menyukai korban. Agar tak timbul kecurigaan, Suprianto setelah kenal dengan korbannya kemudian mengaku memiliki kekuatan atau ilmu gaib.

Tersangka mulai menipu korban dengan mengatakan bahwa di tubuh korban bersemayam sosok gaib yaitu kuntilanak. Predator seks ini juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.

“Korban yang ketakutan lalu meminta tolong kepada tersangka,” ujar Ade.

Untuk menyakinkan korban, tersangka mengambil foto korban. Foto itu kemudian diedit oleh tersangka dengan aplikasi manipulasi gambar. Tersangka menambahkan gambar kuntilanak di foto itu.

Baca Juga:Dosen Pelaku Sodomi Anak Jalanan di Palembang Akhirnya Dipecat Kampusnya

“Foto yang sudah diedit yang ada penampakan kuntilanak itu ditunjukkan kepada korban. Sehingga korban makin ketakutan,” terang Ade.

Tersangka dan korban sepakat untuk melakukan ritual pengobatan. Tersangka dan korban kemudian pergi ke salah satu tempat di wilayah Mauk. Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan cabul dengan alasan bagian dari ritual.

Tidak selesai di situ, ketika berada di rumah korban, tersangka kembali menipu korban. Kali ini, tersangka mengatakan bahwa dampak dari diusirnya sosok gaib di tubuh korban, maka korban tidak bisa memiliki keturunan. Korban pun kembali meminta pertolongan tersangka.

“Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban,” papar Ade.

Korban kemudian menyadari bahwa dirinya tidak sedang diobati melainkan sedang dicabuli. Korban lalu berontak sehingga sempat membuat tersangka tersungkur.

Namun karena tidak ingin tersangka melarikan diri, korban tidak berteriak dan berlagak tidak terjadi apa-apa. Korban lalu menghubungi teman-temannya dan menceritakan peristiwa itu. Korban juga meminta teman-temannya untuk melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Tak berselang lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada sesama jenis kepada 4 orang dengan usia rata-rata 17 tahun,” kata dia. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan dan trauma healing.

Ade mengimbau, masyarakat waspada dengan modus penipuan yang dapat berujung pada perbuatan pidana. Ade juga meminta, apabila ada masyarakat yang mengetahui tersangka atau merasa menjadi korban, agar segera melapor.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap semuanya,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini