SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 43 warga menjalani hukuman membersihkan sungai setelah terjaring operasi yustisia penggunaan masker di Kawasan Stadion Manahan, Solo, Jumat (11/9/2020).
Operasi itu memang dalam rangka cipta kondisi Pemkot Surakarta bersama TNI dan Polri. Para pelanggar displin protokol kesehatan mendapatkan sanksi membersihkan sungai.
Dari pantauan Suara.com, masyarakat yang terjaring razia sedang berkendara menggunakan sepeda motor, mobil, hingga sepeda angin.
Mirisnya, dalam operasi yustisia di Jalan Adi Sucipto depan Plaza Manahan ada yang kedapatan anak-anak tanpa masker. Tak hanya itu, seorang wanita cantik menolak sanksi dengan manja serta merayu Satpol PP dengan alasan pusing.
Baca Juga:Komnas HAM Minta KPU, Pemerintah, DPR Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
Petugas lantas mendata identitas para masyarakat yang bandel dan tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut. Setelah itu, mereka diangkut menggunakan truk Satpol PP menuju lokasi pembersihan.
Mereka yang membersihkan sungai ini adalah pengguna jalan yang melintasi Jalan Adi Sucipto Solo dan diketahui tak memakai masker.
Kemudian, mereka dibawa ke sebuah sungai di kawasan Kepabron, Banjarsari sebagai lokasi penerapan sanksi pendisiplinan.
"Operasi ini menindaklanjuti perwali nomor 6 tahun 2020 tentang pengguna masker pada masa pandemi COVID 19. Bagi mereka yang tidak mengenakan maka kami sebagai penegak peraturan daerah memberikan sangsi," kata Kepala Satpol PP Surakarta, Arif Darmawan.
"Sangsinya apa? Ya seperti ini membersihkan sungai diantara dikawasan Mangkunegaran," tambah dia.
Baca Juga:Pilkada di Masa Pandemi, KPK Anggap Momentum Hemat Ongkos Politik
Sementara itu, salah satu pelanggar yang ditemui Aditya (27) warga Laweyan mengaku kapok kena razia dan wajib membersihkan sungai ini.
"Saya tidak tahu kalau ada peraturan tak memakai maskerdan kena razia harus membersihkn sungai. Saya berharap, warga lain mematuhi peraturan," ungkapnya.