Kerap Nonton Video Porno, Pelajar SMA Cabuli Tiga Bocah SD di Pos Kamling

Korban pencabulan sementara ada tiga, ada kemungkinan pelaku melakukan pelecehan seksual lebih dari jumlah tersebut

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 16 September 2020 | 12:56 WIB
Kerap Nonton Video Porno, Pelajar SMA Cabuli Tiga Bocah SD di Pos Kamling
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polresta Banyumas mengamankan FM (16) warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. FM diduga telah melakuan pencabulan terhadap korban dibawah umur. 

Menurut Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, pelaku merupakan siswa salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Purwokerto.

Kemudian Ketiga korban merupakan siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial HC (10), RN (10) dan MN (9).

"Pelaku melakukan aksi tersebut pada Rabu (9/9/2020) sore di dalam Pos Kamling. Tersangka mencabuli korban dengan cara bujuk rayu menjanjikan akan memberi hadiah coklat silverqueen," katanya, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:RM Cabuli 3 Gadis Difabel, Tiap Korban Diimingi-imingi Uang Rp 5 Ribu

Awal mula kejadian terungkap saat orangtua salah satu korban curiga karena anaknya menangis. Ketika ditanya kemudian korban mengaku bahwa telah terjadi perbuatan pencabulan dari tersangka.

"Mendengar kejadian tersebut pelapor mencari terlapor namun tidak ketemu. Sehari kemudian orangtua korban dapat menemukan pelaku dan menanyakan kebenaran cerita korban," ujarnya. 

Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas dan di antar ke Unit PPA Polresta Banyumas.

"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," ucapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan perbuatannya karena sering menonton video porno. Perbuatannya juga sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir.

Baca Juga:Ngeri! Bocah di Banyumas Ingin Warga yang Tak Pakai Masker Ditembak Kakinya

"Korban sementara ada tiga, tapi ada kemungkinan bertambah lagi. Masih kita lakukan pengembangan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya korban dijerat dengan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya di atas 7 tahun. Tidak ada diversi meskipun tersangka adalah anak di bawah umur," ujarnya. 

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini