Viral! Video Gunting Kain Mirip Bendera Merah Putih, Begini Bunyi Hukumnya

Jika itu bendera merah putih, bendera resmi Indonesia, maka pelaku bisa dihukum dan membayar denda Rp500 juta

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 16 September 2020 | 14:56 WIB
Viral! Video Gunting Kain Mirip Bendera Merah Putih, Begini Bunyi Hukumnya
Ilustrasi bendera Merah Putih.

SuaraJawaTengah.id - Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya video seorang wanita yang menggunting sebuah bendera yang bentuk dan warnanya menyerupai bendera Merah Putih Indonesia.

Lalu, jika itu bendera resmi Republik Indonesia, bagaimana bunyi hukumnya? 

Tangkapan Layar Video Viral Wanita Menggunting Bendera Merah Putih (Instagram/@ndorobeii).
Tangkapan Layar Video Viral Wanita Menggunting Bendera Merah Putih (Instagram/@ndorobeii).

Aksi merusak bendera Merah Putih yang terekam dalam video tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Hukum Merusak Bendera Merah Putih, Bisa Didenda sampai Rp500 Juta.

Baca Juga:Bikin Odading Mang Oleh Viral, Ridwan Kamil Hadiahi Ade Londok Smartphone

Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan  kehormatan Bendera Negara.

Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya

Bagi masyarakat yang melanggar kelima larangan tersebut, terdapat sanksi pidana yang juga diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal tersebut berisikan ketentuan pidana sebagai berikut:

Pasal 66

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”

Baca Juga:Bikin Ngakak! Atraksi Penjual Hamburger Sambil Masak Ini Viral

Pasal 67

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini