Bandel! Kafe dan Tempat Karaoke di Kota Tegal Langgar Protokol Kesehatan

Penerapan protokol kesehatan yang ketat, menjadi syarat wajib bagi para pelaku usaha hiburan maupun restoran

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 22 September 2020 | 12:18 WIB
Bandel! Kafe dan Tempat Karaoke di Kota Tegal Langgar Protokol Kesehatan
Tim dari Dinas Kesehatan Kota Tegal dan Polres Tegal Kota ‎melakukan sidak terkait penerapan protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan malam, Senin (21/9/2020) malam. (Suara.com/F. Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menemukan masih ada kafe dan tempat hiburan malam yang bandel tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah terus melonjaknya kasus Covid-19.

Hal itu diketahui dari hasil monitoring tim dari Dinas Kesehatan dan Polres ke sejum‎lah kafe, diskotik dan tempat karaoke di beberapa lokasi di Kota Bahari, Senin (21/9/2020) malam.

‎Kafe dan tempat hiburan malam yang didatangi di antaranya di Jalan Kapten Sudibyo, Jalan Sipelem, dan Jalan Yos Sudarso.

Kafe dan tempat hiburan malam tersebut‎ sebelumnya sudah diperbolehkan beroperasi di masa pandemi dengan ketentuan harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Kondisi Menag Membaik, Terakhir Makan Telur Rebus Sambil Nonton TV

Namun hasil monitoring mendapati tak seluruh kafe dan tempat hiburan malam yang buka patuh menerapkan ‎protokol kesehatan sehingga berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

Tampak di beberapa kafe yang didatangi pengunjung berkerumun. Selain itu, terdapat juga pemilik usaha karaoke tak menyediakan tempat cuci tangan maupun fasilitas lain untuk mencegah penularan virus corona.

"Hasil monitoring, masih ada yang belum menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak ada physical distancing dan pengecekan suhu tubuh. Kemudian tempat cuci tangan‎ juga belum semua ada," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari.

Menurut Prima, pihaknya mencatat pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan untuk selanjutnya disampaikan ke instansi lain yang terkait.

‎"Kami lakukan pembinaan dan libatkan instansi lain supaya ditindaklanjuti, sehingga lain kali ketika disidak lagi sudah ada perbaikan," ucapnya.

Baca Juga:Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Terus Melonjak, Ketua IDI Angkat Bicara

Meski kedapatan melanggar, Prima menyatakan pemberian sanksi sesuai ‎Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Tegal tidak dilakukan.

"Karena kami ini monitoring, bukan penindakan jadi belum sampai pemberian sanksi. Nanti instansi lain yang‎ menindak kalau melanggar lagi," ujar dia.

Prima menambahkan, monitoring penerapan protokol kesehatan tersebut juga dilakukan ke fasilitas kesehatan, pasar, mal, tempat ibadah dan tempat umum lain.

"Sebelumnya ada tim yang keliling, tapi ke tempat-tempat hiburan memang baru baru kali ini dilakukan," tandasnya.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini