Bandel! Kafe dan Tempat Karaoke di Kota Tegal Langgar Protokol Kesehatan

Penerapan protokol kesehatan yang ketat, menjadi syarat wajib bagi para pelaku usaha hiburan maupun restoran

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 22 September 2020 | 12:18 WIB
Bandel! Kafe dan Tempat Karaoke di Kota Tegal Langgar Protokol Kesehatan
Tim dari Dinas Kesehatan Kota Tegal dan Polres Tegal Kota ‎melakukan sidak terkait penerapan protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan malam, Senin (21/9/2020) malam. (Suara.com/F. Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menemukan masih ada kafe dan tempat hiburan malam yang bandel tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah terus melonjaknya kasus Covid-19.

Hal itu diketahui dari hasil monitoring tim dari Dinas Kesehatan dan Polres ke sejum‎lah kafe, diskotik dan tempat karaoke di beberapa lokasi di Kota Bahari, Senin (21/9/2020) malam.

‎Kafe dan tempat hiburan malam yang didatangi di antaranya di Jalan Kapten Sudibyo, Jalan Sipelem, dan Jalan Yos Sudarso.

Kafe dan tempat hiburan malam tersebut‎ sebelumnya sudah diperbolehkan beroperasi di masa pandemi dengan ketentuan harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Kondisi Menag Membaik, Terakhir Makan Telur Rebus Sambil Nonton TV

Namun hasil monitoring mendapati tak seluruh kafe dan tempat hiburan malam yang buka patuh menerapkan ‎protokol kesehatan sehingga berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

Tampak di beberapa kafe yang didatangi pengunjung berkerumun. Selain itu, terdapat juga pemilik usaha karaoke tak menyediakan tempat cuci tangan maupun fasilitas lain untuk mencegah penularan virus corona.

"Hasil monitoring, masih ada yang belum menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak ada physical distancing dan pengecekan suhu tubuh. Kemudian tempat cuci tangan‎ juga belum semua ada," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari.

Menurut Prima, pihaknya mencatat pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan untuk selanjutnya disampaikan ke instansi lain yang terkait.

‎"Kami lakukan pembinaan dan libatkan instansi lain supaya ditindaklanjuti, sehingga lain kali ketika disidak lagi sudah ada perbaikan," ucapnya.

Baca Juga:Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Terus Melonjak, Ketua IDI Angkat Bicara

Meski kedapatan melanggar, Prima menyatakan pemberian sanksi sesuai ‎Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Tegal tidak dilakukan.

"Karena kami ini monitoring, bukan penindakan jadi belum sampai pemberian sanksi. Nanti instansi lain yang‎ menindak kalau melanggar lagi," ujar dia.

Prima menambahkan, monitoring penerapan protokol kesehatan tersebut juga dilakukan ke fasilitas kesehatan, pasar, mal, tempat ibadah dan tempat umum lain.

"Sebelumnya ada tim yang keliling, tapi ke tempat-tempat hiburan memang baru baru kali ini dilakukan," tandasnya.

Kontributor : F Firdaus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak