SuaraJawaTengah.id - Covid-19 telah memberikan dampak terhadap ekonomi Indonesia. Resesi pun sudah didepan mata.
Pengusaha di Jawa Tengah yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng meminta pemerintah tidak menaikkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021.
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi mengatakan, kondisi ekonomi yang lesu dan laju pertumbuhan ekonomi yang merosot menjadi alasan Apindo Jateng tak ingin upah minimum mengalami kenaikan.
“Untuk tahun 2021 para pengusaha di Jateng sepertinya masih mengalami kondisi usaha yang berat sekali. Membayar upah saja ada yang mulai kewalahan, apalagi untuk memberikan kenaikan. Saya yakin semua pekerja memahami kondisi ini,” katanya dilansir dari Solopos.com, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga:Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Menaker : Untuk Bayar Kontrakan, Bu...
Frans menambahkan nilai kenaikan UMK sebenarnya sudah diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan itu dinyatakan kenaikan upah diatur berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, menurut Frans, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini terus merosot atau mengalami minus. Bahkan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memprediksi Indonesia akan mengalami resesi karena pertumbuhan ekonomi diperkirakan minus 2,9% hingga minus 1,1% di kuartal III 2020.
Oleh karenanya, pengusaha di Jateng berpandangan jika mengacu PP 78/2015, maka kenaikan UMK pada 2021 nanti adalah 0% atau tidak mengalami kenaikan.
“Prediksi kita masuk resesi. Namun, pengusaha dan buruh sama-sama berusaha agar tetap jalan meski tertatih-tatih. Saya yakin, buruh tidak akan menuntuk kenaikan upah karena mereka paham perusahaan tidak sanggup. Untuk bisa bertahan saja sudah alhamdulillah,” imbuh Frans.
Berbeda dengan pengusaha, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng tetap berharap ada kenaikan upah minimum, baik UMK, UMSK, maupun UMP pada tahun 2021 nanti.
Baca Juga:Tak Lagi Masuk Elite Struktural Gerindra, Arief Poyuono Bakal Lakukan Ini
Mereka bahkan menuntut agar kenaikan UMK, terutama di Kota Semarang mencapai 25,08 persen atau menjadi Rp3.395.940, 68.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, mengatakan tuntutan UMK naik 25,08% itu bukan tanpa alasan. Kenaikan itu didasarkan atas hasil kajian kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan serikat pekerja pada Juli-Agustus 2020.
Selain itu, kenaikan itu cukup realistis mengingat pengeluaran buruh atau pekerja mengalami kenaikan selama masa pandemi. Tentunya sikap buruh ini berbeda dengan pendapat pengusaha di Jateng.
“Kita survei KHL selama Juli-Agustus, lalu Desember kita regresi. KHL itu juga kita tambah dengan perkiraan kebutuhan buruh selama masa pandemi. Buruh kan juga harus membeli vitamin, masker, hand sanitizer, dan lain-lain agar bisa bekerja selama pandemi. Ketemunya itu [naik 25,08%],” ujar Aulia.