SuaraJawaTengah.id - Desi seorang pria yang dipidana karena kasus narkoba dengan vonis 6 tahun itu terpaksa menikah dengan Sekar Ayu di jeruji besi Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang. Hal itu membuat Sekar tak dapat membendung air matanya.
Tampil sederhana, dengan mengenakan baju warna hitam, Desi berjalan dari kamar hunian menuju ruang belajar untuk prosesi akad nikah penuh dengan rasa semangat walau sedikit gugup sambil menghafal ijab qobul.
“Ya Alhamdulillah saya senang, bisa diijinkan untuk menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah berpacaran dengan Sekar Ayu kurang lebih 2 tahun,” jelasnya, Senin (28/9/2020).
Akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat salat dan uang seratus ribu rupiah. Secara lantang, Desi mengucapkan ijab qobul di depan penghulu.
Baca Juga:Berondong 26 Tahun Nikahi Nenek Luna Maya, Alasannya Cinta Dalam Hati
Pernikahan itu disaksikan pula oleh pihak kedua mempelai dan petugas lapas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, sang mempelai perempuan langsung berurai air mata bahagia setelah mendengar janji saci dari Desi.
“Saya terharu. Perjuangan ini akan kita lalui bersama walau cinta kita terhalang oleh dinding jeruji besi,” ungkap Sekar.
Kepala Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, pernikahan di lapas merupakan hak narapidana selama di lapas. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.
“Acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai dan ijin menikah di Lapas dari KUA Kecamatan Ngaliyan,” jelasnya.
Baca Juga:Ceraikan Suami, Wanita Ini Pilih Jadi Sugar Baby untuk 9 Pria Sekaligus
Kontributor : Dafi Yusuf