SuaraJawaTengah.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, hari ini pihaknya akan menentukan status Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wamed Edi Susilo sebagai tersangka.
"Hari ini ada gelar untuk menentukan status tersangka," jelasnya, Senin (28/9/2020).
Ia mengatakan, sampai saat ini sekitar 18 saksi sudah diperiksa. Selain itu, sudah ada beberapa alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Untuk itu, pihaknya akan segera memutuskan status tersangka dalam waktu dekat.
"Penyidik sudah mengumpulkan alat bukti. Tinggal pemutusan status," ucapnya.
Baca Juga:Gelar Konser Dangdut di Pesta Pernikahan, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditegur
Sebelumnya, konser dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam berbuntut pemanggilan pihak penyelenggara oleh kepolisian.
Polisi telah melakukan upaya penyidikan terkait perkara konser dangdut yang mengundang ribuan massa tersebut. Dari hasil penyelidikan, Polda telah menindak tegas Kapolsek Tegal Selatan dengan pemindahan dan mutasi.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan, dalam kasus tersebut polisi mengenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara juga ancaman 4,5 bulan penjara," jelasnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga:Imbas Dangdutan Kota Tegal, Kapolsek Joeharno Dicopot