Antisipasi Klaster Covid-19, Pemkot Solo Perketat Izin Hajatan

Penyelenggaraan hajatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 September 2020 | 07:20 WIB
Antisipasi Klaster Covid-19, Pemkot Solo Perketat Izin Hajatan
Ilustrasi Pernikahan Adat Jawa (Dok Suara.com)

SuaraJawaTengah.id - Klaster penyebaran Covid-19 tersebar dari mana saja. Bisa dari tempat kerja, keluarga, hingga acara hajatan.

Dilansir dari Solopo.com media jaringan Suara.com, Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo bakal memperketat aturan penyelenggaraan hajatan. Satgas mengizinkan hajatan di hotel maupun gedung pertemuan, namun dengan kuota terbatas.

Selain itu, tak boleh mengadakan kegiatan hiburan yang mengundang penyanyi karena ada kekhawatiran penyebaran droplet via mikrofon.

Kendati begitu, iringan musik atau band tetap boleh atau mengundang penari. Itu pun tarian yang tanpa kontak fisik antarpenari.

Baca Juga:Bakal Ada Pelanggaran Protokol saat Kampanye, Bawaslu Diminta Konsisten

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengatakan hal terpenting dalam penyelenggaraan hajatan itu adalah batasan waktu hanya dua jam, tidak boleh lebih.

Jumlah peserta atau tamu undangan juga ada pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Kemudian jumlah maksimal lain untuk gedung yang kapasitasnya besar seperti Grha Sabha, Alila, itu maksimal 600 orang. Itu sudah jadi kesepakatan dan tidak boleh lebih,” jelas Ahyani kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Batasan juga menyasar kegiatan hiburan malam seperti night club yang hanya boleh buka hingga pukul 01.00 WIB.

Pada Juni lalu, Pemkot Solo memberikan kelonggaran aturan dalam acara resepsi pernikahan.

Baca Juga:BPS Klaim Warga Sudah Patuh 3M, Kapan Pemerintah Lakukan Tes Massal Corona?

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan pengantin boleh tidak memakai masker saat di pelaminan.

Dalam pesta pernikahan tersebut pengantin, orang tua, dan besan boleh tidak memakai masker. Namun, pesta harus dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

“Pesta pernikahan ini sudah kami buatkan acuan. Pengantin, orang tua dan mertua tetap berada di pelaminan tanpa masker," terang Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo.

Jumlah kasus positif Covid-19 Kota Solo hingga Senin (28/9/2020) tercatat sebanyak 667 orang. Perinciannya, 39 kasus positif Covid-19 Solo rawat inap, 98 orang isolasi mandiri, 501 orang sembuh.

Sementara jumlah kasus Covid-19 yang meniggal dunia ada 29 orang. Jumlah ini bertambah satu orang pada Senin, yakni seorang perempuan lansia asal Kadipiro, Banjarsari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak