10 Tahun Buron, Jaksa Ringkus Perempuan DPO Kasus Penipuan di Banyumas

Nur Faizah divonis sejak 2010 terkait kasus penipuan berkedok MLM

Bangun Santoso
Kamis, 01 Oktober 2020 | 05:16 WIB
10 Tahun Buron, Jaksa Ringkus Perempuan DPO Kasus Penipuan di Banyumas
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Terkait dengan keberadaan suami Eliza, Kajari mengatakan pria bernama Triyoni tersebut hingga sekarang masih buron.

"Eliza bercerai dengan suaminya saat dia keluar dari tahanan atau sebelum putusan Mahkamah Agung turun," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak