SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal menemukan daftar pemilih invalid, yaitu pemilih tersebut belum lahir. Kasus tersebut tergolong baru dan cukup unik bagi Bawaslu Kendal.
Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal, Ahmad Ghozali menjelaskan, akurasi daftar pemilih. Biasanya terindikasi tidak akurat karena meninggal dunia, pindah domisili dan ganti status pekerjaan seperti jadi TNI/Polri.
"Namun kali ini ada yang unik yaitu daftar pemilih terindikasi invalid karena pemilih belum lahir," jelasnya saat dihubungi Suara.com, Jumat (2/10/2020).
Ia menambahkan, sebanyak tujuh daftar pemilih terindikasi invalid belum lahir. Pemilih terindikasi invalid tanggal lahir karena belum lahir ini karena di daftar pemilih tertulis tahun kelahirannya setelah DPS ditetapkan.
Baca Juga:Lapor ke Bawaslu, KIPP Tuding Walikota Risma Tak Netral dan 'Aji Mumpung'
"Itu ada tujuh orang, laki-laki dua orang dan perempun lima orang,” paparnya.
Untuk itu, Bawaslu Kendal memberikan saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal untuk perbaikan. Namun hingga saat ini belum ada surat balasan tindak lanjut saran perbaikan dari KPU.
"Sudah kami layangkan ke KPU melalui surat No. 788/2020 perihal Saran Perbaikan kepada KPU Kendal. Namun hingga saat ini belum ada surat balasan," imbuhnya.
Ditemukannya kasus baru menjelang Pilkada di Kabupaten Kendal, pihaknya akan terus mencari temuan daftar pemilih bermasalah harus terus dikawal. Hal itu penting agar pelaksaan pesta demokrasi di Kabupaten Kendal bisa transparan dan bersih.
“Jajaran Pengawas kami akan terus mengawasi agar problem daftar pemilih segera ditindaklanjuti jajaran KPU. Pengawas kami akan terus menjaga hak pilih di seluruh negeri,” pungkasnya.
Baca Juga:Gejolak Pandemi di Balik Kontestasi Politik 9 Desember 2020
Kontributor : Dafi Yusuf