UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Ini Kerugian Menurut Serikat Pekerja

Namun, Pemerintah mengklaim banyak keuntungan dari UU Cipta Kerja, baik dari pekerja maupun pengusaha

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 Oktober 2020 | 07:05 WIB
UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Ini Kerugian Menurut Serikat Pekerja
Suasana di Ruang Sidang Paripurna menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian)

4. Outsourcing semakin tidak jelas

Omnibus law membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing semakin tidak jelas karena menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pekerja outsourcing.

Adapun Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi; Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65 mengatur; (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Ayat (2) mengatur; pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Baca Juga:Tak Peduli COVID-19, Ribuan Buruh Tangerang Tetap Gelar Aksi Selasa Besok

5. Memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja tanpa batas waktu

Omnibus law cipta kerja akan memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu. RUU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Itulah isi Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja!

Pemerintah mengklaim RUU Cipta Kerja banyak manfaatnya

Baca Juga:Antisipasi Aksi Buruh, Polda Kepri Siapkan Personel Pengamanan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, banyak manfaat yang didapat pekerja dalam RUU Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini