Sepi Pendemo, Ganjar Dukung Pekerja Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Menurut ganjar, buruh masih punya hak untuk mengajukan gugatanjudicial reviewterhadap Undang-Undang Cipta kerja ke MK

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:14 WIB
Sepi Pendemo, Ganjar Dukung Pekerja Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menunjukkan salah satu produk UMKM saat menyambangi sejumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kawasan Borobudur Kabupaten Magelang. (ANTARA/HO)

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi banyak pihak yang hingga kini masih menahan diri untuk tidak melakukan aksi, pasca RUU Omnibus Law disahkan.

Ganjar memahami bahwa keputusan ini tidak memberi kebahagiaan untuk banyak pihak. Namun, Ganjar juga meminta agar para pihak melakukan diskusi untuk mencari solusi yang terbaik.

“Pertama yang kita lakukan adalah desiminasi. Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu, sehingga semua akan bisa mengerti,” kata Ganjar, Selasa (6/10/2020).

Ganjar mengatakan, komunikasi di awal akan lebih baik untuk seluruh pihak. Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang diskusi untuk itu dan mengapresiasi seluruh pihak yang tak menggelar aksi.

Baca Juga:Aksi Matikan Mik Viral, Ternyata Ini yang Dibisikan Azis ke Puan Maharani

“Saya menyampaikan terimakasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan,” katanya.

Namun begitu, Ganjar juga mendukung langkah pengajuan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja. Sehingga, lanjut Ganjar, dengan ini bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan politik.

“Dan komunikasi atau jalur hukum, jalur politik untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya,” kata Ganjar.

Diketahui, DPR telah mensahkan RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020). Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) segera mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta kerja. Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:RUU Cipta Kerja Bermasalah, Akademisi FH UGM Sebut Urgensinya Tak Memadai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini