UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Isi Lengkap Omnibus Law

Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja mengundang banyak perdebatan dan penolakan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:00 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Isi Lengkap Omnibus Law
Anggota DPR usai sahkan RUU Cipta Kerja, (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/Suara.com/Novian)

SuaraJawaTengah.id - Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

 UU Cipta Kerja disetujui 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN, namun ada 2 fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat dan PKS.

Disamping itu koalisi masyararakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menolak secara tegas dan menyatakan Mosi Tidak Percaya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

DPR bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

Baca Juga:UU Cipta Kerja Tak Jamin Investasi Masuk, Lingkungan Berpotensi Rusak

Sebelum disahkan, pimpinan DPR yang memimpin jalannya rapat, Azis Syamsudin mempersilakan kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas untuk membacakan laporan panitia kerja RUU Cipta Kerja.

Namun dalam perjalanannya, proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.

UU Cipta Kerja mengatur bermacam-macam aspek yang digabung menjadi satu perundang-undangan atau bisa dikatakan satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Omnibus Law ini memiliki 79 undang-undang dengan 1.244 pasal. Undang-Undang direvisi agar investasi dapat semakin mudah masuk di Indonesia.

RUU Cipta Kerja juga dapat mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan yang menghapus cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.

Baca Juga:Amankan 18 Pelajar, Polisi: Mereka Dapat Info Bakal Ada Keributan Depan DPR

Selain itu, Ombnibus Law Cipta Kerja juga akan memberikan ruang bagi penguasaha yang mengontrak buruh tanpa batasan waktu, tidak membela hak buruh seperti pesangon, dan penetapan upah minimum menjadi standar provinsi serta para pekerja outsourcing semakin tidak jelas keberadaannya.

Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI yakni, RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Law Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian. Omnibus Law Cipta Kerja mencakup 11 klaster yang diantaranya adalah:

  • Penyederhanaan perizinan,
  • Persyaratan investasi,
  • Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM,
  • Dukungan riset dan inovasi,
  • Ketenagakerjaan
  • Pengenaan sanksi,
  • Kawasan ekonomi,
  • Kemudahan berusaha
  • Pengadaan lahan,
  • Investasi dan proyek pemerintah,
  • Administrasi Pemerintahan

Sementara itu, Omnibus Law perpajakan mencakup,

  • Pendanaan Investasi
  • Sistem Teritori
  • Subjek Pajak Orang Pribadi
  • Kepatuhan Wajib Pajak
  • Keadaan Iklim Berusaha
  • Fasilitas

Ingin melihat UU Cipta Kerja yang diusulkan Baleg DPR RI bisa klik DI SINI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini