SuaraJawaTengah.id - Polisi meringkus seorang wanita bernama Eni Sholikatun (49) karena diduga telah merobek Alquran di Masjid Al Huda di RT 002, RW 004 Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas seperti dikutip dari Solopos.com, mengatakan aksi Eni merobek Alquran itu baru pada Selasa (6/10/2020) menjelang subuh. Saat itu salah seorang pengurus masjid tengah menyiapkan keperluan untuk salat Subuh.
Namun, saat memasuki area masjid melihat Alquran di tempat imam ditemukan sudah dalam kondisi rusak. Robekan Alquran berserakan di lantai masjid.
Setelah mengetahui kejadian itu, pengurus dan jemaah tetap melaksanakan salat subuh berjemaah.
Baca Juga:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo
"Alquran itu diletakkan di mimbar imam. Lalu kondisinya ditemukan robekan di bawah (di lantai)," kata Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/10/2020).
Aksi perusakan Alquran di Sukoharjo diduga terjadi pada Senin (5/10/2020) sekitar pukul 21.00 sampai pukul 23.00 WIB.
10 Saksi Mata
Seusai melaksanakan salat Subuh pengurus didampingi Kepala Desa (Kades) Dalangan Bagiyo Slameto langsung melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian.
Polisi kemudian meminta keterangan 10 saksi mata dari warga dan pengurus masjid setempat. Selanjutnya polisi mengejar pelaku yang diduga seorang perempuan dengan ciri-ciri sesuai yang disampaikan warga.
"Polisi langsung menyisir di wilayah Sukoharjo tepatnya di Lengking, Kecamatan Bulu melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri sama yang disampaikan saksi," kata dia
Baca Juga:Satrio Robek Alquran dan Coret Musala, PA 212: Gaya Pelaku Seperti PKI
Dengan mengantongi ciri-ciri tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku satu jam setelah laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku perobekan Alquran ini diamankan di Mapolres Sukoharjo.
- 1
- 2