Aksi Demo di Semarang, Polisi Halangi Jurnalis Suara.com untuk Meliput

Perlakuan tidak menyenangkan dari polisi terjadi saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, wartawan di Semarang dipaksa menghapus rekaman video dan foto

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 07 Oktober 2020 | 19:04 WIB
Aksi Demo di Semarang, Polisi Halangi  Jurnalis Suara.com untuk Meliput
Ketika massa aksi ditangkap oleh polisi (Suara.com/Dafi Yusuf) 

SuaraJawaTengah.id - Jurnalis Suara.com Muhammad Dafi Yusuf mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari aparat kepolisian. Ia dilarang merekam saat para petugas polisi membubarkan massa aksi demonstrasi di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020). 

Selain melarang untuk mengabadikan momen unjuk rasa,  polisi juga memaksa wartawan untuk menghapus sejumlah file gambar dalam bentuk video maupun foto yang diambil wartawan.

"Dilarang, ketika merekam massa aksi yang dipukuli, aku disuruh tidak merekam, dan video disuruh hapus," kata Dafi. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Edi Faisol memprotes langkah aparat kepolisian di Kota Semarang yang menghalangi kerja jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu (7/10/2020). 

Baca Juga:Massa Aksi Dipukul dan Ditendang, Polisi Tak Perbolehkan Jurnalis Merekam

"Polisi meminta file berupa gambar dan vidio secara paksa," kata Edi Faisol.  

AJI Semarang menilai sikap aparat kepolisian itu melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

Tercatat ada dua jurnalis yang melapor ke AJI Semarang, masing-masing dari Suara.com yang mengaku diminta oleh polisi untuk tidak mengambil gambar dan menghapus video saat liputan. Selain itu, serta Praditya Wibi dari serat.id juga mengalami hal yang sama. 

"Tak menutup kemungkinan perlakuan polisi itu juga dialami oleh jurnalis lain," ucapnya. 

Menurutnya, langkah itu sangat mencoreng intitusi kepolisian yang seharusnya melindungi publik. Langkah aparat kepolisian itu sangat keliru karena tak profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat yang seharusnya mengayomi dan mejaga keamanan sipil. 

Baca Juga:Bentrok, Remaja yang Tertangkap Disuruh Jalan Jongkok ke Mobil Tahanan

"Polisi tak memahami produk hukum yang seharusnya ditegakkan bukan justru melanggar," imbuhnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak