Hore! BLT UMKM Cair Pekan Ini, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Tiga juta pelaku usaha mikro akan mendapat BLT atau tambahan modal Rp2,4 juta

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 07:12 WIB
Hore! BLT UMKM Cair Pekan Ini, Ini Syarat yang Harus Disiapkan
Ilustrasi BLT. (Shutterstock)

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usaha saat ingin mendaftar BLT UMKM RP2,4 juta ini.

Ada baiknya segera mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga:Soal Isu Mengcovidkan Pasien, Ini Penjelasan RSU Negara

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempat kalian berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

Baca Juga:Satgas Covid-19 Ingatkan Demonstrasi Omnimbus Law Jangan Jadi Klaster Baru

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini