50 Advokat Turun Dampingi Mahasiswa yang Ditahan di Polrestabes Semarang

Terlibat kerusuhan, dua mahasiswa Unissula saat ini masih ditahan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:51 WIB
50 Advokat Turun Dampingi Mahasiswa yang Ditahan di Polrestabes Semarang
BKBH IKA Unissula ketika di Polrestabes Semarang (Suara.com/Dafi Yusuf)

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni (BKBH IKA) Fakultas Hukum Unissula siap mendampingi dua mahasiswa Unissula yang ditahan di Polrestabes Semarang

Sampai saat ini, dua mahasiswa Unissula berinisial NA dan ISR masih ditahan di Polrestabes Samarang karena terlibat pengrusakan ketika aksi demo "Tolak Omnibus Law" di depan Kantor DPRD Jateng pada Rabu (7/10/2020) lalu.

Perwakilan BKBH Unissula, Viktor Nizam mengatakan, pihaknya akan mendampingi dua mahasiswa Unissula yang sedang ditahan di Polrestanes Semarang. Pihaknya, akan mengajukan penangguhan penahanan. 

"Sekitar 50 advokat akan turun mendampingi dua mahasiswa Unissula yang sedang ditahan agar bisa mendapatkan penangguhan," jelasnya di Polrestabes Semarang, Rabu (14/11/2020). 

Baca Juga:70 Persen Demonstran Rusuh Anak SMK/SMA, Khofifah Kumpulkan Kepala Sekolah

Ia berharap, polisi dapat memberikan penangguhan kepada dua mahasiswa Unissula agar bisa meneruskan pendidikannya. Apalagi, lanjut Viktor, dua mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa baru. 

"Kita akan upayakan dua mahasiswa dari Unissula itu bisa ditangguhkan dan bisa meneruskan kuliah," ujarnya. 

Ia menambahkan, dua mahasiswa tersebut masih mempunyai banyak tugas yang harus diselesaikan. Selain itu, Rektor Unissula Bedjo Santoso sudah bersedia menjadi penjamin agar dua mahasiswa tersebut dapat ditangguhkan. 

"Beberapa hal tadi, akan kita sampaikan kepada pihak Polrestabes Semarang," ujarnya. 

Sebelumnya, sebanyak empat mahasiswa berinisal IAN, MAM, IRF dan NAA telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Semarang. 

Baca Juga:Sadis! Medis Muhammadiyah Bekasi Diseret Polisi ke Mobil Sambil Ditendang

Polisi menyebut keempat mahasiswa tersebut terlibat aksi anarkis saat demo "Tolak Omnibus Law" di depan gedung DPRD Jateng pada, Rabu (7/10/2020). 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, keempat mahasiswa itu terlibat dalam perusakan, salahsatunya gerbang gedung DPRD Jateng. 

"Keempat mahasiswa terlibat dalam aksi anarkis berupa pengeroyokan," jelasnya, Jumat (9/10/2020) lalu. 

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini