Terpisah, Kepala Desa atau Kades Sendangsari, Anom Wibowo, mengatakan dari ratusan kini hanya tinggal kurang dari 10 bidang tanah yang belum selesai dibebaskan.
Proses ganti rugi belum rampung hingga sekarang lantaran sebelumnya warga tak kunjung melengkapi berkas mengingat mereka sibuk bekerja. Ada juga pemilik lahan yang merantau sehingga tak bisa melengkapi berkas dengan optimal.
“Yang belum selesai dibebaskan ada tiga bidang tanah warga. Itu karena ada warga yang belum sepakat dengan nilai ganti ruginya ada juga yang belum melengkapi persyaratan. Lahan lainnya yang belum selesai dibebaskan berstatus tanah wakaf,” kata Anom Wibowo.
Baca Juga:Suaminya Jadi Perantau, 11 Ibu Hamil di Wonogiri Positif Covid-19