Tak Boleh Antre, ini Cara Baru Pesan Tiket Bioskop di Semarang

Pemesanan tiket tidak boleh ada antrean

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 20 Oktober 2020 | 07:00 WIB
Tak Boleh Antre, ini Cara Baru Pesan Tiket Bioskop di Semarang
Ilustrasi Bioskop. (Suara.com/Eko Susanto)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Semarang berencana membuka kembali bioskop di awal bulan November 2020 mendatang. Untuk menghindari antrean penonton, Pemkot Semarang membuat cara pemesanan baru.

Pjs Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto mengatakan, jika ingin nonton bioskop di Kota Semarang harus pesan melalui online. Cara tersebut ia yakini manjur untuk mengurangi penularan pandemi Covid-19.

"Biar tidak ada kluster bioskop, kita membuat kebijakan penonton harus memesan melalu online atau memakai barcode," jelasnya kepada suara.com, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, sampai saat ini tujuh bioskop yang telah minta ijin buka diantaranya, Citra XXI, Paragon XXI, DP Mall XXI, Transmart Setiabudi XXI, Transmart Majapahit XXI, Central XXI dan Cinepolis Java Mall.

Baca Juga:XXI Transmart Pontianak Dibuka, Pengunjung Harus Ikuti Syarat Ini

"Semua yang mengajukan ijin akan kita kaji. Yang pasti harus sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Meski sudah diijinkan untuk buka, ia memberikan syarat bagi pemilik bioskop yang ingin buka. Syarat tersebut antara lain, pemilik bioskop harus memenuhi kajian protokol kesehatan dari Dinkes Kota Semarang dan ijin dari Dinas Pariwisata.

"Setelah dinyatakan memenuhi syarat, baru kita beri ijin untuk buka," ujarnya.

Sementara, lanjutnya, maksimal penonton untuk setiap bioskop  berbeda-beda menyesuaikan dengan kapasitas ruangan bioskop. Menurutnya, syarat yang paling utama adalah jarak antar penonton harus dijaga.

"Jarak antar penonton harus dijaga. Secara prinsip itu yang paling penting," imbuhnya.

Baca Juga:Menikmati Matahari Terbit dari Kaki Gunung Ungaran

Ditanya soal desain khusus untuk protokol kesehatan di ruangan bioskop, Tavip menyebutkan tak ada desain khusus. Namun, kursi yang sudah dibocking tidak boleh diduduki.

"Yang sudah dibeli langsung diblock, meski yang membeli kursi tidak hadir," imbuhnya.

Ia menegaskan, jika ada bioskop yang sudah diperbolehkan buka namun melanggar protokol kesehatan pihaknya akan memberi sanksi tegas berupa penutupan.

"Nanti ada beberapa sanksi diantaranya sanksi peringatan secara tertulis. Jika masih ngeyel akan kita tutup," imbuhnya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Semarang, M Abdul Hakam menggaris bawahi, bagi pengusaha bioskop yang ingin buka harus memenuhi protokol kesehatan.

"Mereka harus memenuhi 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ucapnya.

Selain itu, ia juga memberi syarat jumlah penonton harus disesuaikan dengan kapasitas ruangan. Ia mengingatkan, kapasitas ruangan hanya 50 persen yang boleh digunkan.

"Hanya 50 persen yang boleh digunakan agar ada jarak antar penonton," imbuhnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini