Kerabat Jokowi Dibunuh Sadis, Suami: Pelaku Harus Dihukum Mati!

Keluarga korban pembunuhan yulia tidak terima atas perbuatan pelaku, mereka meminta tersangka dihukum mati

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:06 WIB
Kerabat Jokowi Dibunuh Sadis, Suami: Pelaku Harus Dihukum Mati!
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. (Suara.com/RS Prabowo)

SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng menggelar konfrensi pers pengungkapan pembunuhan kerabat Presiden Jokowi, Yulia (42) di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020) siang.

Jumpa pers itu dipimpin langsung Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastomo, serta Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Suami korban, Achmad Yani pun turur hadir dan menemui awak media mengucapkan terima kasih atas gerak cepat aparat kepolisian menangkap pelaku Eko Prasetyo (30).

"Kami dari keluarga setidaknya sedikit lega dengan keberhasilan Polres Sukoharjo beserta jajaran secepat kilat menangkap pelaku," ungkap Yani sembari tetap tegar.

Baca Juga:Selain Bunuh Ibu Hamil, Pelaku Juga Bawa Kabur HP hingga Cincin Korban

"Mudah-mudahan langkah ini membawa keluarga (kami) sudah lega, sehingga tidak mengira-ira akan peristiwa tersebut," tambah dia.

Yani mengakui, awalnya pihak keluarga mengetahui istrinya meninggal dunia karena kecelakaan dan mobil terbakar.

Namun kemudian diketahui bahwa sang istri tercinta meregang nyawa karena dibunuh dan mobilnya dibakar di daerah Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Untuk itu, dirinya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya karena dengan sengaja mengambil nyawa orang lain.

"Kalau saya pribadi terus terang tidak terima. Saya meminta pelaku dihukum mati," tegasnya sembari melambaikan tangan meninggalkan lokasi jumpa pers.

Baca Juga:Yulia Kerabat Jokowi, Tewas Karena Menagih Hutang Rp145 Juta Kepada Palaku

Pembunuhan kerabat Presiden Joko Widodo bermotif hutang pelaku Eko Prasetyo (30) terhadap korban Yulia (42) di sebuah kandang ayam sebelum akhirnya ditemukan di mobil yang terbakar.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

"Jadi motifnya pelaku memiliki hutang total Rp 140 juta. Pelaku berfikir dengan menghilangkan nyawa korban, hutangnya akan hilang," kata Ahmad Lutfhi kepada awak media.

"Dari pengakuan pelaku, korban saat itu meminta uang Rp 100 juta dari total hutang. Karena naik pitam akhirnya terjadi pembunuhan tersebut," tegas dia.

Kontributor : RS Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini