Kasus pembunuhan wanita terbakar dalam mobil itu ternyata dilatarbelakangi utang piutang antara pelaku dan korban yang menjalin hubungan bisnis.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, mengatakan pihaknya telah menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial E.
Wihastono menyebut E membunuh korban, Yulia, 42, warga Pasar Kliwon, Solo, karena kesal utangnya yang mencapai Rp145 juta ditagih.
“Kalau perkembangan terakhir [utang] sampai Rp145 juta. Posisi korban menagih,” ujar Wihastono dilansir dari Solopos.com di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga:Kronologi Pembunuhan Kerabat Jokowi, yang Dikira Kecelakaan Mobil
Dibunuh di Kandang Ayam
Wihastono mengatakan korban dan pelaku memang sempat terlibat hubungan bisnis. Keduanya menjalin hubungan bisnis ayam ras dan ayam super.
“Dibunuhnya di kandang ayam, karena itu [ayam] objek bisnisnya. Saat dipukul korban masih hidup dan diminta mengembalikan ATM milik pelaku,” ujarnya.
Wihastono mengatakan kasus pembunuhan perempuan yang ditemukan dalam mobil terbakar itu memang ditangani aparat Polda Jateng. Pihaknya menerjunkan personel dari Labfor, Inafis, dan Jatranas Resmob Polda Jateng.
Alhasil, tak sampai 1x24 jam kasus tersebut bisa diungkap.
Baca Juga:Ada Kemungkinan Pelaku Pembunuhan Yulia Lebih dari Satu, Ini Kata Kapolda
“Saat ini sudah ada enam orang saksi yang kita minta keterangan terkait kasus ini,” imbuh mantan Direskrimsus Polda Jateng itu.