Pemkab Kudus Mengingatkan Pemilik Tempat Usaha Patuhi Protokol Kesehatan

Telah dibuka toko bangunan model supermarket di Kudus. Protokol kesehatan masuk sebagai SOP.

RR Ukirsari Manggalani
Senin, 26 Oktober 2020 | 05:15 WIB
Pemkab Kudus Mengingatkan Pemilik Tempat Usaha Patuhi Protokol Kesehatan
Plt Bupati Kudus M. Hartopo saat melihat produk yang dijual di Depo Murah Supermartket Bangunan di Kabupaten Kudus yang baru saja dibuka [ANTARA/HO-Jm].

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan para pemilik maupun pengelola tempat usaha mulai dari minimarket, swalayan hingga tempat usaha lainnya di Kabupaten Kudus agar mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.

"Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan sehingga upaya pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan. Mulai dari pramuniaga, pengunjung atau siapa pun yang datang harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Minggu (26/10/2020) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Ia meyatakan bahwa setiap berkesempatan bertemu dengan para pemilik tempat usaha, selalu mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan karena Kabupaten Kudus masih berada di zona oranye COVID-19, di mana masih terjadi kasus penularan, meskipun dengan tingkat penularan rendah.

Saat meresmikan Depo Murah Supermarket Bangunan yang menjual aneka bahan bangunan di Jalan Sunan Kudus, M. Hartopo juga mengingatkan pemiliknya agar menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Sempat Diperbolehkan, Anak Umur di Bawah 5 Tahun di Solo Dilarang Nge-mal

"Harus selalu disiplin dan jangan sampai terlena. Dan perlu diingat bahwa Perbub Nomor 41/2020 harus menjadi acuan bagi semua pihak," tukasnya.

Kehadiran toko bangunan dengan konsep supermarket juga disambut baik karena menjadi bukti bahwa Kabupaten Kudus memang memilik daya tarik investasi, setelah sebelumnya dibuka pusat perbelanjaan di Kudus.

Dengan hadirnya toko bangunan modern, diharapkan masyarakat Kudus dan sekitarnya tidak perlu berbelanja bahan bangunan ke luar kota.

"Jika tempat usaha di Kabupaten Kudus semakin maju dan berkembang, tentunya juga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kudus," jelas M. Hartopo.

Sementara itu, pemilik Depo Murah Proliman, Lutfi, mengatakan sudah membuat aturan, baik bagi karyawan dan pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Kebun Binatang Surabaya Dibuka, Tapi Balita dan Lansia Tidak Boleh Masuk

Menurutnya, hal ini sudah termasuk dalam standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan demi mendukung upaya pemerintah menuntaskan pandemi COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini