Dipecat Karena Suka Sesama Jenis, Begini Kronologi Pemecatan Brigadir TT

Brigadir TT dipecat dari anggota kepolisian karena memiliki kelainan seks yang menyimpang

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:02 WIB
Dipecat Karena Suka Sesama Jenis, Begini Kronologi Pemecatan Brigadir TT
Ilustrasi pasangan homoseksual (Shutterstock).

Ketua Majelis Hakim PTUN Semarang, Panca Yunior Utomo, saat itu mengabulkan eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat.

Gugatan dilayangkan Tri Teguh, kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/2032/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Tri Teguh Pujianto.

Ajukan Gugatan yang kedua

Kuasa hukum Brigadir TT, Aisyah Humaida mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah. Menurutnya, sidang sebelumnya belum memasuki pokok perkara. 

Baca Juga:Fakta Baru Penembakan Polisi di Jalan Gagak Hitam, Pelaku Diduga Eks Brimob

"Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya belum memasuki pembahasan pokok," jelasnya, Selasa (27/10/2020). 

Awalnya, lanjut Aisyah, Brigadir TT diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan. Setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti. Namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik.

"Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ucapnya. 

Ia menambahkan, pada waktu itu dasar pemeriksaan etik kepada Brigadir TT adalah orientasi seksual minoritas yang dianggap menyimpang. Padahal, lanjutnya, orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam internal Polri.

"Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09),"imbuhnya.

Baca Juga:Penembak Polisi di Medan Ditangkap, Diduga Eks Anggota Brimob

Untuk itu, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik menurutnya tak sesuai prosedur terhadap Brigadir TT. 

"Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH," katanya. 

Menurutnya, prebuatan diskriminatif Polda Jawa Tengah ini berdampak pada pengurangan hak-hak Brigadir TT diantaranya hak atas pekerjaan, hak untuk mempertahankan hidup kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. 

"Brigadir TT adalah korban nyata dari kultur yang tidak ramah terhadap ragam orientasi seksual. Sikap dan nilai non diskriminasi terhadap orientasi seksual minoritas sudah sepatutnya dibiasakan," ujarnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini