Dianggap Suka Sesama Jenis, Tahun 2019 Brigadir TT Pernah Ajukan Gugatan

Pada 2019 lalu, Ketua Majelis Hakim PTUN Semarang menolak gugatannya

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:11 WIB
Dianggap Suka Sesama Jenis, Tahun 2019 Brigadir TT Pernah Ajukan Gugatan
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Anggota kepolisian berinisial Brigadir TT yang dipecat Polda Jawa Tengah karena dugaan perilaku orientasi seksual menyimpang pada Mei 2019 silam, kembali ajukan gugatan

Dari data yang dihimpun SuaraJawaTengah.id, dalam sidang yang digelar di PTUN Semarang pada (23/5/2019) lalu, ketua majelis hakim menerima eksepsi (nota keberatan) Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai tergugat atas gugatan yang dilayangkan Tri Teguh Pujianto. 

Ketua Majelis Hakim PTUN Semarang, Panca Yunior Utomo, saat itu mengabulkan eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat.

Gugatan dilayangkan Tri Teguh, kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/2032/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Tri Teguh Pujianto.

Baca Juga:Gugatan PKPU Otto Hasibuan Kepada Djoko Tjandra Dikabulkan Pengadilan

Kuasa hukum Brigadir TT, Aisyah Humaida mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah. Menurutnya, sidang sebelumnya belum memasuki pokok perkara. 

"Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya belum memasuki pembahasan pokok," jelasnya, Selasa (27/10/2020). 

Awalnya, lanjut Aisyah, Brigadir TT diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan. Setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti. Namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik.

"Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ucapnya. 

Ia menambahkan, pada waktu itu dasar pemeriksaan etik kepada Brigadir TT adalah orientasi seksual minoritas yang dianggap menyimpang. Padahal, lanjutnya, orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam internal Polri.

Baca Juga:Libur Panjang, Pengunjung Rest Area Tol Sepanjang Jateng Mesti Rapid Test

"Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09),"imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini