Dianggap Suka Sesama Jenis, Tahun 2019 Brigadir TT Pernah Ajukan Gugatan

Pada 2019 lalu, Ketua Majelis Hakim PTUN Semarang menolak gugatannya

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:11 WIB
Dianggap Suka Sesama Jenis, Tahun 2019 Brigadir TT Pernah Ajukan Gugatan
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Anggota kepolisian berinisial Brigadir TT yang dipecat Polda Jawa Tengah karena dugaan perilaku orientasi seksual menyimpang pada Mei 2019 silam, kembali ajukan gugatan

Dari data yang dihimpun SuaraJawaTengah.id, dalam sidang yang digelar di PTUN Semarang pada (23/5/2019) lalu, ketua majelis hakim menerima eksepsi (nota keberatan) Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai tergugat atas gugatan yang dilayangkan Tri Teguh Pujianto. 

Ketua Majelis Hakim PTUN Semarang, Panca Yunior Utomo, saat itu mengabulkan eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat.

Gugatan dilayangkan Tri Teguh, kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/2032/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Tri Teguh Pujianto.

Baca Juga:Gugatan PKPU Otto Hasibuan Kepada Djoko Tjandra Dikabulkan Pengadilan

Kuasa hukum Brigadir TT, Aisyah Humaida mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah. Menurutnya, sidang sebelumnya belum memasuki pokok perkara. 

"Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya belum memasuki pembahasan pokok," jelasnya, Selasa (27/10/2020). 

Awalnya, lanjut Aisyah, Brigadir TT diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan. Setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti. Namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik.

"Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ucapnya. 

Ia menambahkan, pada waktu itu dasar pemeriksaan etik kepada Brigadir TT adalah orientasi seksual minoritas yang dianggap menyimpang. Padahal, lanjutnya, orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam internal Polri.

Baca Juga:Libur Panjang, Pengunjung Rest Area Tol Sepanjang Jateng Mesti Rapid Test

"Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09),"imbuhnya.

Berita Terkait

Dilansir dari Youtube Hai Infotainment, bahwa Putri Anne pindah ke agama lama karena gugatan cerai dari Arya Saloka yang menjadi penyebabnya. Setelah ditelusuri, tak ada pernyataan seperti itu, artinya informasi tersebut hoaks.

bandungbarat | 14:00 WIB

Inara Rusli menuntut royalti lagu milik band Last Child dalam gugatan cerainya pada Virgoun. Hal tersebut langsung dijelaskan oleh kuasa hukum Inara Rusli.

garut | 09:34 WIB

Dia menjelaskan, ada 14 pihak terkait serta tiga pihak lainnya, yakni pemohon, presiden, dan DPR yang berhak menyampaikan berkas kesimpulan.

news | 15:11 WIB

Sukarelawan Ganjar Pranowo yang tergabung dalam Srikandi Ganjar kembali melanjutkan kegiatan positif untuk merangkul anak muda.

semarang | 14:51 WIB

Kapolresta menjelaskan untuk menindaklanjuti laporan ini akan melangkah dengan urut-urutan kerja berdasarkan scientific crime investigation.

surakarta | 13:22 WIB

News

Terkini

Seorang siswa SD disebut terpaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Semarang karena selalu dirundung atau Bully di sekolah lamanya.

News | 20:09 WIB

Seorang siswa SD disebut terpaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) karena selalu dirundung atau Bully di sekolah lamanya, namun rupanya alamat rumahnya bukan di Salatiga

News | 17:44 WIB

Seorang siswa SD disebut terpaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) karena selalu dirundung atau Bully di sekolah lamanya

News | 16:18 WIB

Nama Ganjar Pranowo terus dibicarakan baik dari kader PDI Perjuangan maupun non partai. Elektabilitas Gubenur Jawa Tengah itu pun terus meningkat

News | 16:03 WIB

Ibadah haji tahun ini, Indonesia mendapatkan kesempatan untuk memberangkatkan calon jamaah haji tanpa ada pembatasan. Di Jawa Tengah terdapat 33.664 orang yang akan berangkat

News | 14:04 WIB

Pertamina bakal menerapkan aturan baru kepada para konsumennya yang akan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar pada bulan Juni 2023 mendatang

News | 15:26 WIB

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi akun media sosial penghina istrinya Selvi Ananda ke pihak kepolisian

News | 14:59 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyapa 32 bhikkhu yang melakukan ritual thudong dari Thailand ke Indonesia, di Jambu, Kabupaten Semarang, Selasa (30/5/2023)

News | 09:28 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pertumbuhan pengusaha di Indonesia masih cukup rendah, ia pun meminta HIPMI untuk ikut membantu memunculkan pengusaha baru

News | 19:16 WIB

PSIS Semarang kembali menambah pemain baru untuk kedalaman skuat jelang bergulirnya kompetisi Liga 1 2023/2024

News | 19:01 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:00 WIB

Calon presiden PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo meyakini bahwa Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terkuat di dunia

News | 14:56 WIB

PT Semen Gresik sukses menjalin kerjasama dengan Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi (DEB SV) Universitas Gadjah Mada (UGM)

News | 14:43 WIB

Dalam rangka mendukung komunitas vespa, Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga hadir dalam kegiatan konvoi komunitas vespa bertajuk MyPertamina Solo Mods Mayday

News | 08:43 WIB

Pasangan suami istri penjual ikan asin asal Banjarnegara akan berangkat Haji tahun ini, puluhan tahun mereka menabung dari hasil jualan ikan asin

News | 15:09 WIB
Tampilkan lebih banyak