Setelah ketahuan tunggakan tagihan PDAM atas nama sang istri belum lunas, maka aliran air milik Bagyo Wahyono pun ditutup.
“Lalu ketahuan, ada tagihan dari istrinya yang tidak terbayar, makanya aliran kami tutup lagi. Ada sanksi bagi bekas pelanggan yang menyalur kembali tanpa melunasi tagihan sebelumnya. Bilangnya pisah rumah, padahal masih jadi satu. Makanya tagihan kemudian diakumulasikan dengan total Rp 25 juta,” ucapnya.
Direktur Utama Perumda Toya Wening, Agustan, mengaku sudah mendapatkan laporan tersebut. Menurutnya, informasi tagihan atau tunggakan pelanggan bisa diakses siapapun. Setiap orang bisa mengecek tagihannya dengan menghubungi customer service.
“Sebenarnya ini bukan informasi yang dikecualikan UU KIP, atau UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, asal misalnya orang atas nama ini alamat ini maka customer service atau call center kami bisa memberikan informasi,” katanya.
Baca Juga:Gibran-Bagyo Umbar Keyakinan Menjelang Debat Pilkada Solo
Sementara saat dikonfirmasi, Bagyo Wahyono tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan yang dikirimkan ke aplikasi Whatsapp.
Saat awak pewarta mendatangi rumahnya, Bagyo Wahyono tidak di tempat dan rumahnya tampak sepi. Tim pemenangan juga tidak berkomentar terkait hal tersebut.