SuaraJawaTengah.id - Kelanjutan kasus gelaran dangdutan saat hajatan di tengah Pandemi Covid-19 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo hingga kini masih terus bergulir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Jasri Umar mengungkapkan, berkas perkara Wasmad kekinian sudah dilimpahkan pihaknya dari Polda Jateng.
"Ya kemarin kita baru saja menerima berkas tahap II dari Tim Penyidik Polda Jawa Tengah terkait kasus yang menimpa WES," ungkapnya seperti dilansir Ayotegal.com-jaringan Suara.com pada Rabu (28/10/2020).
Untuk selanjutnya, Jasri mengemukakan, kasus pelanggaran di masa Pandemi Covid-19 tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tegal pekan depan.
Baca Juga:Kasus Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang
"Dalam waktu dekat atau sekitar tujuh hari ke depan, segera disidangkan," ucapnya.
Meski demikian, dia memastikan, meski status tersangka masih melekat pada diri Wasmad, tidak membuat lembaganya menahannya.
"WES (Wasmad Edi Susilo) tidak kami tahan. Sebab ancaman hukumannya tidak mengatur itu," jelasnya.
Sebelumnya, WES ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan saat dirinya menggelar hajatan dengan hiburan musik dangdut, Rabu (23/9/2020).
Dia dijerat Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
Baca Juga:Anggota Dangdutan Saat Pandemi, Kapolres Pasuruan Murka: Kita Akan Hukum!