Kasih Pernyataan Seks Bebas Diperbolehkan, Anggota DPD RI Dilaporkan Polisi

Anggota DPD RI dilaporkan atas dua kasus, yakni dugaan penodaan dan pernyataan 'seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom'.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 16:28 WIB
Kasih Pernyataan Seks Bebas Diperbolehkan, Anggota DPD RI Dilaporkan Polisi
Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, dilaporkan ke aparat kepolisian oleh sejumlah kelompok masyarakat karena mengklaim diri sebagai raja dan membangun Kerajaan Majapahit cabang Bali, Selasa (21/1/2020). [Beritabali]

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan, akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada.

"Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada," ucapnya.

Suinaci menambahkan semuanya melalui proses analisa terlebih dulu, kalau sudah dipelajari dan ada unsur-unsur, maka akan diproses lebih lanjut.

"Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit," sambung Suinaci.

Baca Juga:Berkah di Tengah Pandemi, Penjualan Produk Seni Teknik Cukil di Bali Naik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini