Tenang! Masih Ada Empat Bantuan yang Dicairkan Pemerintah

Empat bantuan itu akan dicairkan pada bulan November ini

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 03 November 2020 | 08:00 WIB
Tenang! Masih Ada Empat Bantuan yang Dicairkan Pemerintah
Ilustrasi BLT. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Pandemi Covid-19, Pemerintah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memberikan stimulus agar ekonomi tidak terlalu terpuruk. 

Bantuan-bantuan tersebut ditujukan untuk berbagai kalangan, mulai dari karyawan, pelajar, hingga untuk para pelaku UMKM.

Penyaluran bantuan-bantuan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu. Namun pada bulan November ini, sejumlah bantuan ternyata masih disalurkan kepada mereka yang memenuhi ketentuan. Bantuan apa saja itu?

Berikut ini adalah sejumlah bantuan yang masih ada di bulan November:

Baca Juga:Gay Jadi Wakil PM Selandia Baru, Wanita Bertato di Dagu Jadi Menlu

1. Subsidi listrik PLN

PT PLN telah memberikan bantuan listrik secara gratis dan diskon sebesar 50 persen kepada masyarakat. Menurut Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana, bantuan listrik gratis dan subsidi listrik tersebut akan diperpanjang hingga Desember 2020.

Untuk memperoleh token listrik gratis dari PLN maupun subsidi 50 persen, masyarakat mengakses situs resmi PLN di www.pln.co.id maupun aplikasi Whatsapp.

Simak 'Cara Dapat Token Listrik Gratis November 2020 di www.pln.co.id dan WhatsApp'

2. Subsidi upah

Baca Juga:Penyebar Video Porno Mirip Petinggi PDI Perjuangan Akan Dipolisikan

Bantuan subsidi upah ( BSU) yang diberikan kepada para pekerja atau buruh masih akan terus berjalan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memastikan bahwa bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II akan disalurkan mulai pekan pertama di bulan November 2020.

BSU kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaannya tersebut akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

BLT karyawan diberikan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yaitu pada termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan atau tidak, Anda dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pihak pemberi kerja. Selain itu, Anda juga dapat mengecek mealui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah nomor rekeningnya sudah didaftarkan oleh perusahaan atau belum. 

Simak 'Cara Cek Nama Penerima Bantuan Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan'

3. Bantuan UMKM

Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian bantuan UMKM, yang akan diperpanjang hingga akhir November 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.

Simak 'Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta'

4. Bantuan Kuota Internet

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah memberikan bantuan kuota belajar bagi siswa, mahasiswa, hingga tenaga pendidik di masa pandemi Covid-19 ini.

Besaran kuota yang diberikan ini berbeda-beda antar tingkat pendidikan, atau pihak penerima. Bantuan kuota internet disalurkan secara langsung setiap bulannya, yaitu sejak September-Desember 2020.

Kuota internet yang diterima setiap orang terdiri atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sementara kuota belajar aksesnya terbatas.

Kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran saja. 

Simak 'Cara Dapat Bantuan Kuota Data Internet Gratis dari Pemerintah'

Itulah keempat bantuan yang masih cair bulan November ini. Anda sendiri, sudah pernah menerima bantuan yang mana saja?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini