Duh, Ada Pasal Tanpa Ayat pada UU Cipta Kerja yang Disahkan Presiden Jokowi

Selain itu terdapat tulisan yang susah dipahami dan menjadi perbincangan publik.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 03 November 2020 | 12:19 WIB
Duh, Ada Pasal Tanpa Ayat pada UU Cipta Kerja yang Disahkan Presiden Jokowi
Kejanggalan dalam pasal UU Cipta Kerja. (Tangkapan layar salinan UU Cipta Kerja)
Kejanggalan dalam pasal UU Cipta Kerja. (Tangkapan layar salinan UU Cipta Kerja)
Kejanggalan dalam pasal UU Cipta Kerja. (Tangkapan layar salinan UU Cipta Kerja)

Kontan, isi UU Ciptaker tersebut menuai beragam kritik publik termasuk DPR RI Fraksi PKS.

"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," cuit @FPKSDPRRRI, Selasa (3/11/2020).

Tak sedikit pula publik yang menyoroti isi UU tersebut dengan satire dan meme.

"Di umur berapa kalian sadar bahwa minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi?" tanya @Polansski.

Baca Juga:Resmi! Buruh KSPI Gugat UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi ke MK

"Pasal 5 ayat (1) huruf a sudah dilengkapi dengan fitur canggih bisa menghilang seperti mobil esemka dan Harun Masiku," sindir @sandalista1789.

"Ini KBBI gimana sih, membuat efinisi soal Minyak dan Gas Bumi. Enggak bener banget. Belajar dan ambil dong dari UU Cipta Kerja," sindir @masdinur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak