"Pertama sepakati, setiap ada yang sakit, tentu ada surat dokter, saya tidak tahu appakah Ibu Anita sudah ada surat dokter. Tapi hanya implikasi, bahwa yang bersangkutan adalah reaktif atau positif," kata Soesilo.
"Alangkah ada baiknya, karena sekarang online, ini hanya sekedar masukan, tapi supaya jalan proses ini tetap dihadirkan secara online, tapi diberikan kesempatan untuk PCR hari ini juga," sambungnya.

Sirat selanjutnya bertanya pada Anita yang ditampilkan di layar yang berada di depan ruang persidangan. Kepada Anita, dia bertanya, apakah siap untuk mengikuti jalannya sidang.
"Saudara bisa mengikuti sidang ini?" tanya Sirat kepada Anita.
Baca Juga:KPK Undang MAKI Klarifikasi Soal Penerimaan Uang 100 Ribu Dolar Singapura
"InsyaAllah bisa," jawab Anita, singkat.
Saat ini, sidang sudah berlangsung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan tiga orang saksi. Pada sidang yang digelar pada Selasa (3/11/2020) kemarin, sudah ada tiga orang saksi yang telah diperiksa.
Mereka adalah penyidik Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Iwan Purwanto, Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Kompol Dody Jaya, dan Eti Wahyuni.