Yang pertama, Rubait menyoroti tentang administrasi pemerintahan pada pasal 10 paragraf dua mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6.
" Dimana hak otonomi daerah dicabut, sentralisasi perizinan langsung ke pusat. Tentu ini mengkhianati reformasi, dimana daerah tidak lagi diberikan hak untuk mengelola daerahnya sendiri," ujarnya.
Kemudian yang kedua, mengenai persoalan penyederhanaan perizinan tanah. Bahwa dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak tercantum UU Nomor 32 Tahun 2009 bagian kedua pasal 93 tentang hak masyarakat dalam mempertahankan lingkungan.
"Dengan begitu pemerintah bisa melakukan penggusuran semena-mena dan masyarakat tidak punya hak untuk mempertahankan lingkungannya," ucapnya.
Baca Juga:Rocky Gerung: Stafsus Milenial Cuma Patung Hidup Berkeliaran di Istana
Sebelumnya Dema PTKIN mengirimkan surat permohonan dialog ke Istana pada tanggal 28 Oktober bertepatan dengan hari sumpah pemuda.
Rubait juga menjelaskan pertemuan dialog dengan staf khusus milenial untuk menyampaikan aspirasi setelah melakukan kajian dan analisis oleh Dema PTKIN.
"Dalam menyuarakan aspirasi masyarakat tidak hanya melalui aksi-aksi di jalan saja," tandanya.
(FN)
Baca Juga:Typo Tingkat Dewa, Surat Stafsus Jokowi Direvisi Warganet Layaknya Skripsi